Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Oknum Anggota Polsek Mulyorejo Segera Disidang Kasus Narkoba, Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Selain dipidana, tiga oknum polisi tersebut juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara kode etik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Oknum Anggota Polsek Mulyorejo Segera Disidang Kasus Narkoba, Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Surya.co.id/Samsul Arifin
Kejaksaan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berkas tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo yang diduga menggunakan sabu-sabu telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan rampung.

"Sudah kami terima pelimpahan tahap I," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (12/7/2020) kemarin.

Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan pekan ini. Kini jaksa masih meneliti berkas tersebut.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka Bripka AR, Bripka LR dan Brigpol FR yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu akan segera dilimpahkan ke jaksa dan tidak lama lagi akan disidangkan.

Baca: Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Aceh di Bintaro, Rencananya Mau Diedarkan di Jabodetabek

Baca: 2 Pilot Diringkus karena Sabu: Ingat Lagi Pilot Bangladesh dan PNS Ditangkap karena Narkoba

"Masih kami pelajari," tambah Farriman.

Proses hukum terhadap tiga oknum polisi tersebut terus berjalan.

Pekan lalu, jaksa juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tiga oknum polisi yang menggunakan sabu-sabu dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka disangka dengan pasal pengguna narkoba, yakni, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, tiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika bersama para tersangka.

Selain dipidana, tiga oknum polisi tersebut juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara kode etik.

Sidang etik ini akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim.

Jika dinyatakan terbukti bersalah, sanksi terberat mereka bisa dipecat secara tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berkas Kasus 3 Polisi Surabaya Nyabu Dilimpahkan ke Kejari, Sanksi Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas