Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri, Izin Praktiknya Akhirnya Dicabut
Aljannah (25), terpaksa melahirkan secara mandiri dan jadi tontonan warga saat seorang bidang berinisial SF menolak membantu persalinannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Sampang, Madura, bernama Aljannah (25), terpaksa melahirkan secara mandiri dan jadi tontonan warga saat seorang bidang berinisial SF menolak membantu persalinannya.
Kejadian tersebut dibenarkan Zainuri, yang merupakan suami Aljannah.
Zainuri juga yang mengantarkan istrinya ke rumah bidan SF di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Sabtu (4/7/2020).
Zainuri menceritakan, ia bersama istrinya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya tiba di rumah bidan SF sekira pukul 21.30 WIB, saat itu istrinya dalam kondisi kritis karena akan melahirkan.
Namun, setelah menunggu hampir satu jam di depan rumahnya, tidak ada respons dari bidan tersebut.
Sesaat kemudian, suami bidan tersebut keluar dan mengatakan jika istrinya tidak bisa melayani karena sedang sakit.
"Tapi yang merespon adalah suaminya, bahkan suaminya bilang bahwa istrinya (bidan) sedang sakit," kata Zainuri seperti dilansir TribunMadura.com.
Kemudian tidak lama kemudian, anak dari bidan itu menyusul keluar, namun ia memberikan pernyataan yang berbeda dengan ayahnya.
Baca: Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan hingga Gegerkan Warga, Izin Praktik Bidan Terancam Dicabut
"Tidak lama kemudian anaknya menyusul keluar dengan memberikan pernyataan yang tidak sama dengan ayahnya, bahwa si ibu tidak bisa melayani karena tidak ada asisten," ungkapnya.
Karena sudah tidak tahan, akhirnya sekira pukul 23.00 WIB, Aljannah terpaksa melahirkan secara mandiri di depan rumah bidan tersebut dan menjadi tontonan warga sekitar.
Diminta bayaran Rp 800 ribu
Setelah sang istri berhasil melahirkan, SF keluar rumah dengan menggunakan APD lengkap.
Bidan tersebut lantas meminta Aljannah dan bayinya untuk masuk ke rumah guna diberikan perawatan.
"Kami langsung diarahkan masuk ke dalam rumah, kemudian anak dan istri saya dibersihkan."
"Setelah dibersihkan, anak saya diletakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit," jelas Zainuri.
Sebelum pulang, Zainuri mengaku diminta biaya perawatan istri dan bayinya sebesar Rp 800 ribu.
Baca: Pasien Positif Corona di Bantul Tolak Karantina, Nekat Minta Pulang Kampung ke Madura
Baca: ART Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Langsung Dimasukkan ke Plastik Lalu Dibuang ke Tempat Sampah
"Pukul 23.00 WIB, kami di suruh pulang, alhamdulillah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan," terangnya.
Namun, sehari sesudahnya, saat di rumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.
Sehingga, Zainuri harus memangil bidan lain untuk menolong istrinya.
Keesokan harinya, istri saya mengalami pendarahan besar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain."
"Kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa," tegasnya.
Izin praktik bidan dihapus, diduga langgar kode etik
Mengutip dari TribunMadura.com, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi memastikan, oknum bidan tersebut mendapat sanksi tegas.
Agus mengatakan, sanksi tegas diberikan kepada SF karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi kebidanan.
SF dinilai teledor dalam melayani pasien hamil, sehingga pasien terpaksa melahirkan bayi di depan rumahnya.
Akibatnya, izin praktik oknum bidan tersebut dicabut selama tiga bulan.
"Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI," kata Agus.
Baca: Aksi Kejam Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Terungkap Berkat Secarik Kertas
Sementara, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sampang, Rosidah mengakui, jika dirinya sudah merekomendasikan hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktik.
Ia menilai, memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan SF.
"Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan," jelasnya.
Rosidah menjelaskan, bahwa sanksi ini dalam kategori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
"Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam, yakni ringan, sedang dan berat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Hanggara Pratama)