Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Sumba Barat Dipecat karena Diduga Selingkuh: Ini Cobaan Hidup

Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dipecat karena diduga telah berselingkuh.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketua KPU Sumba Barat Dipecat karena Diduga Selingkuh: Ini Cobaan Hidup
KOMPAS.com/Ignasius Sara
Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dipecat karena diduga telah berselingkuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dipecat karena diduga berselingkuh.

Pemecatan terhadap Sophia Marlinda Djami ini diumumkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (8/7/2020) pukul 13.30 WIB di Jakarta, Sophia berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020.

Dikutip Tribunnews dari Pos Kupang, Majelis DKPP menilai tindakan Sophia tidak bisa dibenarkan menurut hukum maupun etika.

Terkait pemecatan terhadap dirinya, Sophia mengaku menerima dengan lapang dada.

Baca: Anggota Polri di Jatim Banyak Selingkuh, Biasanya dengan Istri TNI, Polwan, ASN Hingga Bhayangkari

Baca: Istri Nekat Jual Suami ke Pelakor Seharga Rp 234 Ribu, Buntut Balas Dendam Ketahuan Selingkuh

Ia menilai apa yang dialaminya ini merupakan cobaan hidup.

"Sebagai manusia biasa tentu merasa sakit, tetapi saya harus legowo menerima kejadian ini sebagai sebuah cobaan hidup."

Berita Rekomendasi

"Biarlah mereka senang-senang sekarang dan pada saatnya Tuhan pasti membalasnya," kata Sophia via telepon, Kamis (9/7/2020).

Meski begitu, Sophia menduga ada skenario lain dibalik pemecatannya sebagai Ketua KPU Sumba Barat.

Pasalnya, permintaan Sophia agar kasusnya diproses secara pidana, tak mendapat respons.

Ia juga mengatakan dirinya hanya sekali diundang untuk menghadiri sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT pada 23 Juni 2020.

Ketika itu, pihak DKPP hanya diwakili satu orang.


"Sebagai warga negara Indonesia, saya bingung."

"Mengikuti hukum positif atau kode etik?"

"Mestinya kasus yang dialaminya harus diproses pidana agar para pihak terlibat mendapat ganjarannnya," ujar Sophia.

Baca: Istri Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel, Pelakor Ternyata Teman Istri: Kakak Kenapa Kek Gini

Baca: Nagita Penasaran Bebby Maafkan Onad Selingkuh, Raffi Ahmad Tepuk Pundak Istri : Mau Belajar Nih

"Saya menyampaikan pada saat sidang DKPP, agar lembaga tersebut mendorong proses ini untuk diselesaikan secara pidana terlebih dahulu."

"Kemudian setelah inkrah keputusan di pengadilan, maka DKPP boleh mengambil keputusan."

"Tetapi DKPP tidak merespons permintaan saya tersebut," terang Sophia, Minggu (12/7/2020), dilansir Kompas.com.

Walau sudah dipecat, Sophia mengaku ia belum menerima salinan putusan dari KPU NTT atau Bwaslu.

“Berkaitan dengan keputusun DKPP, saya diberhentikan secara tetap dan berlaku sejak tanggal dibacakan putusan tersebut."

"Keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI dalam masa 7 hari sejak putusan diumumkan dan diawasi prosesnya oleh Bawaslu."

"Tetapi sampai dengan saat ini saya belum mendapat konfirmasi dari pihak KPU Provinsi, KPU kabupaten, maupun Bawaslu," beber Sophia.

Menanggapi soal itu, Anggota KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan salinan putusan yang dimaksud Sophia belum ada.

"Belum ada. Jika sudah ada, kami lanjutkan kepada yang bersangkutan," jawab Yosafat lewat pesan singkat, Minggu.

Mengutip Pos Kupang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dilaporkan oleh RPLD melalui kuasa hukumnya, Beny KM Taopan dan Meklzon Beri.

Baca: Awalnya Lihat Chat Mesra di HP, Seorang Istri di Medan Gerebek Suaminya yang Selingkuh di Hotel

Baca: VIDEO Istri PNS Jambak Pelakor saat Pergoki Selingkuh Bareng Suaminya di Kamar Hotel: Tega Kau Ardi

Dalam laporannya, suami RPLD, PBD, membenarkan ia telah menjalin hubungan dengan Sophia sejak 2018.

Sophia pun terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Serta Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos Kupang/Oby Lewanmeru/Petrus Piter, Kompas.com/Ignasius Sara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas