Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Solo Disebut Zona Hitam Covid-19 Setelah Tambah 18 Kasus: Arti Zona Hitam hingga Respons Ganjar

Setelah adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 18 kasus dalam sehari pada Minggu (12/7/2020), Kota Solo disebut berstatus zona hitam.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kota Solo Disebut Zona Hitam Covid-19 Setelah Tambah 18 Kasus: Arti Zona Hitam hingga Respons Ganjar
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Situasi di RSUD Dr Moewardi Solo, Jumat (13/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 18 kasus dalam sehari pada Minggu (12/7/2020), Kota Solo disebut berstatus zona hitam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani.

"Ini Solo sudah zona hitam," ucap Ahyani sebagaimana dikutip dari TribunSolo.com

Baca: Bocah 12 Tahun Positif Corona, Wali Kota Solo: Mungkin 15 Tahun ke Bawah Tak Boleh ke Pasar atau Mal

Sebanyak 15 dari 18 kasus baru Covid-19 di Solo itu merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo

Mereka tengah menempuh pendidikan dokter spesalis di RS Moewardi Solo.

Sebelumnya, 25 mahasiswa PPDS telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan kini tengah menjalami perawaran di RS UNS Sukoharjo.

Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS) di Pabelan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS) di Pabelan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. (TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO)

15 diantaranya berdomisili di Kota Solo.

BERITA TERKAIT

Dengan tambahan 18 kasus baru tersebut, kini total kasus Corona di Solo sebanyak 63 kasus dengan perincian 37 sembuh, 22 rawat inap, 4 meninggal dunia.

Arti Zona Hitam

Solo kini disebut berstatus zona hitam, lalu apakah yang dimaksud dengan zona hitam tersebut?

Mengutip Kompas.com, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, kondisi hitam bisa memiliki arti darurat.

"Sudah lebih dari zona bahaya yakni merah. Artinya penambahan kasusnya sudah tinggi, lebih dari 2.000-an biasanya," kata Dicky, Rabu (3/6/2020).

Baca: Ngegas saat Antre, Mobil Tabrak Dispenser Bensin di SPBU Milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo

Dicky menerangkan, sebenarnya, warna yang terlihat seperti hitam pada peta Corona aslinya berwarna merah.

"Sebetulnya yang aslinya itu bukan warna hitam, aslinya warna merah. Jadi ketika angka kasus baru di atas 2.000-an, maka daerah itu akan berwarna merah. Jadi tampak seperti hitam," ucap dia.

Di Laman Covid19.go.id, Status Kota Solo Masih Zona Oranye

Saat diakses Tribunnews.com pada Senin (13/7/2020) pagi di laman covid19.go.id, status Kota Solo masih tertulis zona orange (risiko sedang).

Status tersebut merupakan status terakhir yang diupdate pada 5 Juli 2020 lalu. 

status zona Kota Solo di laman covid19.go.id
status zona Kota Solo di laman covid19.go.id (covid19.go.id)

Sementara, dilaman Corona Pemprov Jateng, corona.jatengprov.go.id, data yang tertera juga belum diperbaharui dimana tertulis kasus Corona di Kota Solo sebanyak 40 kasus, dengan 4 kasus meninggal dan 10 orang dirawat.

Respons Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan melakukan kunjungan ke sejumlah desa yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) III pada Rabu lalu (8/7/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan melakukan kunjungan ke sejumlah desa yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) III pada Rabu lalu (8/7/2020). (istimewa)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan telah menerima laporan terkait adanya tambahan 18 kasus baru di Kota Solo.

Ia mengaku telah mendapatkan laporan dari RS Muwardi Solo, tempat 25 mahasiswa kedokteran UNS tersebut pendidikan praktek. 

Ganjar telah meminta RS Moewardi untuk memperketat kunjungan warga. 

Selain itu, Gubernur asal PDIP ini juga meminta dilakukan pelacakan, isolasi dan pengurangan kegiatan yang bisa membuat kerumuman. 

"RS Muwardi sudah kasih laporan ke saya. Perketat kunjungan warga, dilakukan tracing, isolasi. Kurangi kegiatan yang membikin kerumunan," kata Ganjar via pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020). 

Arti Zona Merah hingga Hijau

Dalam pengklasifikasian status wilayah di laman Covid19.go.id, hanya terdapat empat status yakni zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau. 

Berikut arti dari masing-masing zona tersebut sebagiamana dikutip dari Grid.id: 

1. Zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak), artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.

Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.

Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

2. Zona kuning (risiko rendah), artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.

Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.

Baca: FAKTA 25 Calon Dokter Spesialis dari UNS Solo Positif Covid-19 di RSUD Dr Moewardi

Tak lupa juga melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.

3. Zona oranye (risiko sedang)

Suatu wilayah berdeatan dengan zona merah atau dengan klaster penyebaran kecil.

Di wilayah ini harus menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan yang tidak penting, mendisinfektan tempat umum dengan cairan disinfektan dan melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala Covid-19

4. Zona merah (risiko tinggi), artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.

Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.

Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.

Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.

Enggak hanya itu, perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas