Istri Sah PNS Medan Polonia yang Gerebek Suaminya Minta Maaf pada Selingkuhan, Cabut Laporan Polisi
Kasus perselingkuhan seorang PNS kecamatan Medan Polonia MY alias Ardy dengan seorang perempuan berinisial Jes (19) memasuki babak baru.
Editor: Miftah
Jes: Bukan masalah itu kak, kalau itu urusan kakak lah. Buat laporan kesana kesini adanya waktu kakak. Tapi nyelesaian masalah kekgini kakak yang keteteran. Disini yang dipojokkan nama ku bukan nama kalian,
NI: Sabarlah ya, si Ardy terpojok juganya atas tuduhan pencabulan. Padahal itu semua terjadi atas dasar mau sama mau, suka sama suka, tapi ya sudahlah. Mana yang bisa kita perbaiki kita perbaiki sama-sama. Nggak ada gunanya kita berdebat. Nasi sudah menjadi bubur
Jes: Ya itu salah kakaklah. Ngapain buat di berita media. Suami sendiri yang kena, karir diapun jatuh jadinya. Dan satu lagi aku gak ada sengaja buat video atau maksa ngirim video. Kakak sendiri yang minta, terus kenapa kakak bilang Supaya kakak cerai sama suami?, Aku enggak ada bilang gitu ya, kakak sendiri yang minta video itu.
NI: Itu makanya kakak bilang mana yang bisa kita perbaiki, ayo kita perbaiki sama-sama
Jes: Setelah kek gini, baru dibilang kekgini, mati kita
NI: Semua masalah pasti ada jalan keluarnya
Jes: Gak gampang kak enggak, berita digital itu sampai aku mati pun akan bakal terus diingat orang
NI: Sama, nama Ardy juga sampai kapan pun diingat orang. Bahkan anak-anak kakak juga yang nanggung akibatnya. Tapi sudah terjadi mau bilang apa.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Jes, Dedi Suheri membenarkan bahwa pihak istri dan PNS Kecamatan Medan Polonia Ardy tersebut meminta perdamaian.
"Kabarnya minta damai lakinya dan istrinya, kedua-duanya ke keluarga besar," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (14/7/2020) lewat sambungan selular.
Ia menyebutkan kliennya Jes belum jadi membuat laporan di Polrestabes Medan terkait kasu percabulan yang dialami kliennya karena adanya permintaan perdamaian dari Ardy dan istrinya.
Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN yang dilaporkan istrinya ke Mapolda Sumut dengan bukti laporan LP /1174/VII/2020/SUMUT/SPKT Tanggal 1 Maret 2020, dikabarkan telah dicabut laporannya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditemui Tri bun-Medan.com di ruang kerjanya pada Selasa (14/7/2020) mengatakan, benar bahwa laporan telah dicabut.
"Sudah dicabut," katanya.