Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jateng Tetapkan Direktur PDAM Kudus Tersangka OTT Kasus Suap

Kajari juga tidak bisa merinci secara detail barang-barang apa saja yang dibawa penyidik dari kantor PDAM Kudus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Jateng Tetapkan Direktur PDAM Kudus Tersangka OTT Kasus Suap
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus,‎ Rustriningsih 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru berinisial A dan O dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) PDAM Kabupaten Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus,‎ Rustriningsih membenarkan informasi mengenai penetapan dua orang tersangka baru yang berinisial A dan O.

Namun pihaknya enggan membeberkan nama dua orang tersebut siapa karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jateng.

"Ada penetapan tersangka lagi dua orang A dan O. Tapi itu kewenangannya dari Kejati Jateng," jelas dia, Selasa (14/7/2020).

Dia mengatakan, setelah menetapkan tersangka.

Kejati Jateng kemudian mengambil sejumlah berkas dari kantor PDAM Kudus.

"Kami tadi hanya mem-backup saja, tapi yang tadi datang dari penyidik Kejati Jateng," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Dia juga tidak bisa merinci secara detail barang-barang apa saja yang dibawa penyidik dari kantor PDAM Kudus.

Pasalnya, sejumlah barang yang dibawa itu merupakan kewenangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Termasuk, kata dia, penahanan kepada para tersangka tersebut.

"Saya tidak tahu barang apa yang dibawa karena itu kewenangan penyidik."

"Termasuk penahanan tersangka," ucapnya.‎

Menurut informasi di lapangan, barang-barang yang dibawa berupa berkas dan hardisk komputer.‎

Dua inisial nama itu diduga adalah Ayatullah Khumaini (Direktur PDAM Kudus), dan Oni sebagai staf dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwardani.

(raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Direktur PDAM Kudus Jadi Tersangka OTT Kasus Suap

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas