Perangkat Desa Lamar Teman Cucunya, Terkuak Aksi Bejat Terhadap Siswi SD, Begini Nasibnya Kini
Seorang gadis kecil menjadi korban pencabulan perangkat desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang gadis kecil menjadi korban pencabulan perangkat desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Nasib pilu Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih sekolah di SD ini menjadi perhatian warga setempat.
Bahkan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Diduga pelaku pencabulan tersebut adalah perangkat desa yang berumur 55 tahun.
Aksi pencabulan diduga sudah dilakukan berkali-kali terhadap korban.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
Baca: Ayah Cabuli Anak Tiri selama 6 Tahun, Sebulan 10 Kali Lakukan Aksi Bejat, Ancam Bunuh Adik dan Ibu
Baca: Sekuriti Ditangkap karena Cabuli 4 Anak, Polisi Sebut Pelaku Sudah 30 Kali Lakukan Aksinya
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, pelaku bernama Slamet sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.
Saat itu pihaknya sudah memanggil Slamet dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut
"Pas puasa sudah non aktif. Slamet memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kami non aktifkan," terang Abdul.
Slamet dan korban masih bertetangga.
Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.
Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.
Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.
Aksi bejat ini terbongkar saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban.