Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG Ini Tega Tusuk Temannya Gegara Rebutan Pacar, Begini Kronologinya

Saat ini kondisi korban sudah membaik, maka penyidik akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABG Ini Tega Tusuk Temannya Gegara Rebutan Pacar, Begini Kronologinya
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SI, memperlihatkan barang bukti rencong terkait dua remaja cekcok soal pacar sehingga berujung penusukan, saat konferensi pers kepada awak media di Mako setempat 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Remaja berusia 17 tahun asal Kota Lhokseumawe diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres setempat,

Remaja itu terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya yang berusia 16 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) membenarkan penahanan seorang remaja yang diduga telah menganiaya temannya sendiri.

Jadi keduanya ini masih anak di bawah umur, pertikaian ini terjadi disebabkan masalah pacar

"Karena kesal, pelaku menikam korban dari belakang dengan menggunakan rencong yang berisikan obeng,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK kepada awak media.

Kapolres menyebutkan setelah kejadian dua hari lalu, kondisi korban sebelumnya sempat mengalami kritis, namun saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe.

Baca: Kisah Yusuf, Pengungsi Rohingya yang Terdampar di Aceh: Harus Bayar Utang Perjalanan Seumur Hidup

Baca: Raffi Ahmad Ditawari Ikut Pilkada Tangsel, Sebut Belum Punya Bekal hingga Pesan dari Nagita Slavina

BERITA REKOMENDASI

“Saat ini kondisi korban sudah membaik, maka penyidik akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi korban,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, pasal pidana yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.

“Untuk ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka karena masih anak dibawah umur akan dilakukan diversi. Apabila gagal diversi (pembinaa) maka akan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berebut Cewek, Remaja di Lhokseumawe Tusuk Temannya Pakai Rencong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas