Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya

Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang

Editor: Sanusi
zoom-in Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya
dok. Gojek
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim memperbolehkan ojek online (Ojol) di wilayah Tangerang Raya mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca: Gandeng JumpaPay, Gojek Luncurkan GoService: Layanan Bayar Pajak & Urus Surat Kendaraan

Baca: Kolaborasi Gojek, Nestlé Indonesia, dan Shell Lubricants Dalam Pencegahan Covid-19 di Indonesia

"Pergubnya sudah ditandatangani sama pak Gubernur (Wahidin Halim). Ojek online sudah boleh angkut penumpang," kata Kadishub Banten Tri Nurtopo saat dihubungi Kompas.com. Rabu (15/7/2020).

Diizinkan kembali Ojol mengangkut penumpang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 dan ditambah aturan dari Pergub Banten.

"Surat sudah dibikin dan sudah dikirim ke pihak perusahaan Gojek dan Grab di Jakarta," ujar Tri.

Dijelaskan Tri, meskipun diperbolehkan mengangkut penumpang, ada standar oprasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan baik itu bagi perusahaan aplikasi, pengemudi dan penumpang.

Bagi perusahan, wajib menyediakan pos kesehatan disejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perusahaan juga disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, menyediakan penutup kepala, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.

Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

"Harus di-rapid rest hasilnya harus tidak reaktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Izinkan Ojol GoJek dan Grab Angkut Penumpang di Tangerang Raya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas