Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Gelar Razia Pengendara di Jakarta, Ini Daftar Lokasi Penindakannya

Ada lima belas jenis pelanggaran dalam berlalu lintas yang menjadi target penilangan.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Polisi Akan Gelar Razia Pengendara di Jakarta, Ini Daftar Lokasi Penindakannya
Tribun Jabar/Zelphi
Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga tanpa menggunakan masker, di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). Sepanjang Jalan Braga yang sudah banyak dikunjungi warga menjadi sasaran petugas yang terdiri dari jajaran Polisi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung melakukan razia penggunaan masker dengan memberi imbauan menggunakan pengeras suara. Penggunaan masker di tempat umum merupakan salah satu upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Zelphi 

TRIBUNNEWS.COM - Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Ilustrasi razia
Ilustrasi razia (Tribun-medan)

Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu:

1. Jakarta Pusat:

  • - TL Simpang Lima Senen
  • - TL Coca Cola Sempaka Putih

Halaman Selanjutnya ------------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas