Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Pria dan Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk

Seperti diketahui secara umum tiga pelanggaran syariat Islam sebagaiman diatur dalam qanun, yakni kasus judi, khalwat, dan minuman keras

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belasan Pria dan Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Serambi Indonesia
Hukuman cambuk 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 12 pria dan wanita pelanggar syariat Islam di Aceh Selatan yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dieksekusi hukum cambuk.

Eksekusi cambuk ini sebanyak  masing-masing 10 hingga 128 kali setelah dipotong masa penahanan. 

Pelaksanaan uqubat cambuk terpidana syariat Islam ini di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020) mulai pukul 10.15 WIB.

Seperti diketahui secara umum tiga pelanggaran syariat Islam sebagaiman diatur dalam qanun, yakni kasus judi, khalwat, dan minuman keras.

Turut hadir saat pelaksanaan eksekusi ini para pejabat Aceh Selatan, yakni Kasat Shabara Polres, Iptu Mirkam SE mewakili Kapolres Aceh Selatan, Kasat Pol PP dan WH, Dicky Ikhwan STTP.

Baca: Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca: Jual Rumah Sambil Cari Suami, Metha Kanzul Sudah Dihubungi Pria dari Aceh hingga Papua, Ini Sosoknya

Baca: Sambil Tertawa, Baim Wong Sindir Orang yang Hujat Giveaway: Aku Sakit Hati, Dibilang Gak Keluar Duit

Kemudian Kepala Dinas Syariat Islam, H Indra Hidayat, MAg, Ketua Mahkamah Syariah, Drs Ibrahim Basyar, Kasi Pidum Kejari, Rista Zulibar PA SH.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Kapolsek Tapaktuan, Iptu Rizal Firmansyah SE dan Tim Kesehatan dari Puskesmas Tapaktuan, dr Risva Azmi. 

Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum, Rista Zulibar PA SH, menjelaskan eksekusi hukuman cambuk ini mereka laskanakan sebagai emplementasi terhadap Qanun Syariat Islam di Aceh.

“Eksekusi cambuk selain menjadi pelajaran bagi terpidana, juga kepada masyarakat agar tdak melakukan perbuatan yang melanggar syariat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria & Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dicambuk hingga 128 Kali, Setelah Dipotong Penahanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas