Belasan Pria dan Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Seperti diketahui secara umum tiga pelanggaran syariat Islam sebagaiman diatur dalam qanun, yakni kasus judi, khalwat, dan minuman keras
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 12 pria dan wanita pelanggar syariat Islam di Aceh Selatan yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dieksekusi hukum cambuk.
Eksekusi cambuk ini sebanyak masing-masing 10 hingga 128 kali setelah dipotong masa penahanan.
Pelaksanaan uqubat cambuk terpidana syariat Islam ini di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020) mulai pukul 10.15 WIB.
Seperti diketahui secara umum tiga pelanggaran syariat Islam sebagaiman diatur dalam qanun, yakni kasus judi, khalwat, dan minuman keras.
Turut hadir saat pelaksanaan eksekusi ini para pejabat Aceh Selatan, yakni Kasat Shabara Polres, Iptu Mirkam SE mewakili Kapolres Aceh Selatan, Kasat Pol PP dan WH, Dicky Ikhwan STTP.
Baca: Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Beri Pengakuan Mengejutkan
Baca: Jual Rumah Sambil Cari Suami, Metha Kanzul Sudah Dihubungi Pria dari Aceh hingga Papua, Ini Sosoknya
Baca: Sambil Tertawa, Baim Wong Sindir Orang yang Hujat Giveaway: Aku Sakit Hati, Dibilang Gak Keluar Duit
Kemudian Kepala Dinas Syariat Islam, H Indra Hidayat, MAg, Ketua Mahkamah Syariah, Drs Ibrahim Basyar, Kasi Pidum Kejari, Rista Zulibar PA SH.
Selanjutnya Kapolsek Tapaktuan, Iptu Rizal Firmansyah SE dan Tim Kesehatan dari Puskesmas Tapaktuan, dr Risva Azmi.
Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum, Rista Zulibar PA SH, menjelaskan eksekusi hukuman cambuk ini mereka laskanakan sebagai emplementasi terhadap Qanun Syariat Islam di Aceh.
“Eksekusi cambuk selain menjadi pelajaran bagi terpidana, juga kepada masyarakat agar tdak melakukan perbuatan yang melanggar syariat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria & Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dicambuk hingga 128 Kali, Setelah Dipotong Penahanan