Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Ibunda Sendiri Karena Warisan, Pria Kebumen Ini Menangis Bertobat

Seorang pria di Kebumen Jawa Tengah tega melempar botol ke kepala ibundanya hingga meninggal dunia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Ibunda Sendiri Karena Warisan, Pria Kebumen Ini Menangis Bertobat
Kompas.com
Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -- Seorang pria di Kebumen Jawa Tengah tega melempar botol ke kepala ibundanya hingga meninggal dunia.

TY (37) kini hanya bisa menyesali karena telah menjadi tersangka atas pembunuhan ibundanya sendiri.

Penganiayaan dan pembunuhan pada Selasa (23/6/2020) itu dilakukan lantaran persoalan harta warisan.

Namun kemudian, beberapa hari usai membunuh ibunya, sang anak menangis tersedu-sedu dan menyatakan bertobat.

Bunuh ibu karena warisan

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan.

Baca: Kesal Diejek Duda, Sandra Ngaku Tak Menyesal Bunuh Teman Sendiri Secara Sadis

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

Berita Rekomendasi

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Lempar botol hingga ibunya tewas

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Baca: Mahasiswanya Bunuh Diri Gegara Skripsi Ditolak Dosen, Begini Tanggapan Unmul Samarinda

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.

Menangis bertobat

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.

Baca: Jenazah Naya Rivera Ditemukan, Tak Ada Indikasi Bunuh Diri

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).

Kapolres yang melakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing itu membuat tersangka menceritakan seluruh kondisinya.

Sembari polisi menyisipkan pesan-pesan moral.

Tak disangka, beberapa waktu kemudian, pelaku menangis tersedu-sedu menyesali telah membunuh ibu yang melahirkannya.

"Tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ungkap Rudy.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lempar Botol Kaca dan Pukuli Ibu Kandung hingga Meninggal, TY Menangis Mengaku Ingin Bertobat

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas