Mayat Bayi yang Diseret Anjing Lahir di Kamar Mandi, Diselimuti Kain dan Dimasukan Kantong Plastik
Kini, AN sudah diamankan polisi, dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Warga di sekitar Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya sempat digegerkan oleh penemuan mayat bayi yang digigit dan diseret anjing di tengah hutan, Selasa (14/7/2020).
Rahman, warga yang tengah berburu yang menemukan mayat bayi diseret anjing tersebut.
Saat itu kedua tangannya sudah hilang diduga dimakan anjing.
Bagian punggung, leher serta kepala juga terluka bekas gigitan.
Belakangan diketahui, bayi tersebut merupakan anak kandung AN (20).
Dia mengandung bayi itu akibat berhubungan dengan KS (22), yang tidak lain merupakan kekasihnya.
Kini, AN sudah diamankan polisi, dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pun begitu dengan KS, ia sudah diamankan polisi, meski saat ini statusnya masih saksi.
Baca: Mayat Bayi Diseret Anjing Sejauh 200 Meter di Tasikmalaya, Kedua Tangan Sudah Tak Ada
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana sempat menyampaikan kronologi kasus ini cukup mendetail.
Rupanya, AN melahirkan bayinya di toilet tempatnya bekerja pada Senin (13/7/2020) dini hari.
Bayi itu, menurut pengakuan AN, sudah tidak membuka mata setelah terlahir ke dunia.
Jadi, bayi tersebut tak diketahui masih dalam keadaan hidup atau meninggal.
Setelah itu, AN lalu membalut bayi tersebut mengenakan selimut tipis.