Mayat Bayi yang Diseret Anjing Lahir di Kamar Mandi, Diselimuti Kain dan Dimasukan Kantong Plastik
Kini, AN sudah diamankan polisi, dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor: Eko Sutriyanto
Bayi pun dimasukkan ke dalam kantong plastik, dan dimasukkan lagi ke tas kerja berwarna merah.
"Tas itu sempat beberapa lama disimpan di kantor, sebelum dibawa untuk dikubur," kata Hendria.
Pada pagi harinya, AN membawa tas berisi mayat bayi itu ke sebuah hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.
Sebelum ke hutan tersebut, AN pun sempat mengambil terlebih dahulu sebuah parang di rumahnya di Kampung Pasanggrahan.
Baca: Kasus Pertama Bayi Terpapar Covid-19 Sejak Dalam Kandungan Terjadi di Paris
Kemudian, AN mencari lokasi tersembunyi di hutan.
Setelah menemukan tempat yang cocok, AN sendirian menggali kuburan menggunakan parang.
Lubang kuburan itu dangkal, pasalnya AN mengaku tak bisa menggali lebih dalam.
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2020) siang, seorang warga bernama Rahman yang sedang berburu menemukan jasad bayi itu.
Bayi tersebut sudah dalam kondisi diseret, digigit oleh seekor anjing.
Rahman lalu memanggil Eem, tetangganya yang tengah bekerja di sawah, tak jauh dari lokasi.
Eem yang merasa iba melihat kondisi bayi segera memandikannya.
Badrudin, warga lainnya, kemudian menguburkan bayi yang sudah diurus sebagaimana mestinya itu.
Belakangan mereka khawatir ada sesuatu di balik temuan mayat itu.
Warga akhirnya lapor polisi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul AN Lahirkan Bayinya di Toilet Tempat Kerja, Bayi Itu Lalu Dibawa ke Hutan di Tasikmalaya, Dikuburkan