Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Bayi yang Diseret Anjing Lahir di Kamar Mandi, Diselimuti Kain dan Dimasukan Kantong Plastik

Kini, AN sudah diamankan polisi, dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mayat Bayi yang Diseret Anjing Lahir di Kamar Mandi, Diselimuti Kain dan Dimasukan Kantong Plastik
Dok.Tribun Jabar
Ilustrasi penemuan bayi yang sudah meninggal.Mayat Bayi yang Ditemukan di Parungponteng Tasikmalaya Sempat Dibawa-bawa Anjing Hingga 200 Meter 

Bayi pun dimasukkan ke dalam kantong plastik, dan dimasukkan lagi ke tas kerja berwarna merah.

"Tas itu sempat beberapa lama disimpan di kantor, sebelum dibawa untuk dikubur," kata Hendria.

Pada pagi harinya, AN membawa tas berisi mayat bayi itu ke sebuah hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.

Sebelum ke hutan tersebut, AN pun sempat mengambil terlebih dahulu sebuah parang di rumahnya di Kampung Pasanggrahan.

Baca: Kasus Pertama Bayi Terpapar Covid-19 Sejak Dalam Kandungan Terjadi di Paris

Kemudian, AN mencari lokasi tersembunyi di hutan.

Setelah menemukan tempat yang cocok, AN sendirian menggali kuburan menggunakan parang.

Lubang kuburan itu dangkal, pasalnya AN mengaku tak bisa menggali lebih dalam.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2020) siang, seorang warga bernama Rahman yang sedang berburu menemukan jasad bayi itu.

Bayi tersebut sudah dalam kondisi diseret, digigit oleh seekor anjing.

Rahman lalu memanggil Eem, tetangganya yang tengah bekerja di sawah, tak jauh dari lokasi.

Eem yang merasa iba melihat kondisi bayi segera memandikannya.

Badrudin, warga lainnya, kemudian menguburkan bayi yang sudah diurus sebagaimana mestinya itu.

Belakangan mereka khawatir ada sesuatu di balik temuan mayat itu.

Warga akhirnya lapor polisi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul AN Lahirkan Bayinya di Toilet Tempat Kerja, Bayi Itu Lalu Dibawa ke Hutan di Tasikmalaya, Dikuburkan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas