Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ingin Ngobrol Serius dan Rahasia di Kamar, Pria 32 Tahun Ini Malah Memperkosa Adik Ipar

Seorang pria tega memperkosa adik iparnya sendiri. Modus ingin ngobrol serius dan rahasia, pelaku malah menyetubuhi korban.

Editor: Miftah
zoom-in Modus Ingin Ngobrol Serius dan Rahasia di Kamar, Pria 32 Tahun Ini Malah Memperkosa Adik Ipar
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang pria tega memperkosa adik iparnya sendiri. Modus ingin ngobrol serius dan rahasia, pelaku malah menyetubuhi korban. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria tega memperkosa adik iparnya sendiri.

Modus ingin ngobrol serius dan rahasia, pelaku malah menyetubuhi korban.

Pelaku juga sempat merayu korban dengan iming-iming uang.

Pelaku Ilham alias Tisen (32) dengan keji memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.

Tisen ditangkap polisi pada Kamis (9/7/2020) di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara di Desa Bukit Peranginan.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/7/2020).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Deny mengatakan pada awalnya pelaku merayu korban, MU (13) dengan iming-iming uang Rp 100.000.

Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur

Baca: Kakek Perkosa Cucu Sendiri, Korban Diancam Akan Disantet Jika Bocorkan ke Orang Lain

Baca: Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan

Korban yang sedang duduk di dapur dipanggil ke depan TV.

Lalu diajak ke kamar untuk membicarakan sesuatu yang serius dan rahasia.

Tanpa curiga, korban langsung masuk kamar.

Tersangka mengikuti korban dari belakang dan mengunci pintu.

Pelaku mendorong korban sampai terbaring di atas kasur.

Kemudian terjadilah persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bicara Rahasia di Kamar, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya 2 Kali" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas