Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemkab Sumedang Cabut Status Cagar Budaya Satu Rumah Heritage di Jalan Geusan Ulun

Pemkab Sumedang menetapkan rumah tersebut sebagai peninggalan bersejarah karena bangunannya memiliki nilai sosial sejarah

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemkab Sumedang Cabut Status Cagar Budaya Satu Rumah Heritage di Jalan Geusan Ulun
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Rumah antik di Jalan Prabu Geusan Ulun yang status cagar budayanya dicabut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang mencabut status cagar budaya untuk rumah heritage yang berada di Jalan Geusan Ulun Nomor 150, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Rumah yang tepat berada di pinggir jalan raya tersebut memiliki arsitektur bangunan tua dengan cat yang didominasi berwarna putih, cokelat dan hijau serta halaman yang sangat luas dengan dipenuhi hamparan rumput hijau.

Pencabutan status cagar budaya tersebut karena Pemkab Sumedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh waris rumah tersebut dan penggugat menang dan sudah diputus oleh PTUN pada 16 April 2020.

"Berdasarkan keputusan PTUN rumah tipe lama yang berlokasi dijalan raya Geusan Ulun harus dikeluarkan atau dicabut dari data cagar budaya Sumedang," ujar Kasi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saefudin saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2020).

Namun, karena rumah itu memiliki nilai sejarah, Pemkab Sumedang menetapkan rumah tersebut sebagai peninggalan bersejarah karena bangunannya memiliki nilai sosial sejarah yang menggabarkan bangunan masa lalu.

Jika melihat bangunanannya, Cece menilai bentuk bangunan seperti itu menggambarkan bangunan Belanda dan arsitek bangunannya pun bukan berasal dari Indonesia, hal itu terlihat dari struktur bangunannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jika melihat dari bukti-bukti sejarahnya, bangunan itu didirikan pada masa kolonial Belanda karena besinya (tiang rumah) pun produk Italia bukan produk Indonesia itu barang dari Eropa," ujar Cece.

Diberitakan Tribun sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris rumah heritage itu, Jandri Ginting SH.MM.MH, mengatakan, status rumah tersebut memang merupakan milik pribadi.

Namun, saat penetapan bangunan sebagai cagar budaya, pemiliknya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun.

"Akibat penetapan sepihak Pemkab Sumedang, ahli waris tidak bisa menikmati warisan rumah tersebut, tidak bisa menjual rumah tersebut," kata Jandri.

Penenetapan status cagar budaya bagi rumah itu, berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 646/KEP.500- DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kalah di Pengadilan, Pemkab Sumedang Harus Mencabut Status Cagar Budaya Satu Rumah Heritage

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas