Polisi Ungkap Temuan Mayat Bayi di Lemari, Sang Ibu Jadi Tersangka
Pelaku mengaku bayi yang dilahirkan adalah hasil persetubuhan dengan suami yang dinikahi secara siri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penemuan mayat bayi di dalam lemari pakaian beberapa waktu lalu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengatakan, tersangka adalah ibu bayi malang itu sendiri.
"Tersangka berinisial LS. Dia dengan sengaja meletakkan bayinya di lemari hingga bayi kehilangan nyawa," kata Hendri, Jumat (17/7/2020).
Penetapan tersangka ini diperkuat dari hasil pemeriksaan.
Tersangka mengaku malu atas kelahiran buah hatinya sendiri.
"Hasil keterangan itu jadi dasar kuat penyidik menetapkan tersangka," ujarnya lagi.
Baca: Siap Merawat Pasien Covid-19 dari Luar Batam, RSKI Pulau Galang Koordinasi dengan Mabes TNI-Kemenkes
Ditanyakan, apakah sang ibu memiliki suami?
"Kalau keterangan pelaku ada tapi nikah siri dan anak itu hasil persetubuhan mereka berdua. Namun, saat kita cek ke suami sirinya malah tak mengakui itu hasil hubungan mereka," kata Hendri.
Kini Ls pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan polisi.
"Kondisi tersangka sudah pulih. Kalau ada keluhan, kita akan panggil dokter untuk periksa," ujarnya.
Kronologi Penemuan Mayat
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengungkap kronologis penemuan mayat bayi di jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (6/7/) malam kemarin.
Awalnya, warga sekitar mendengar teriakan wanita.
Warga kaget ketika masuk kedalam, ibu dari bayi tersebut terbaring lemas di lantai indekos dengan bekas darah di bagian kakinya.
Baca: Pengakuan Ibu Mayat Bayi yang Diseret Anjing, Anak dari Pacarnya, Pelaku Mengaku Malu karena Hamil
Melihat kondisi tersebut, ibu dari bayi malang tersebut dibantu warga lainnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Polisi mengevakuasi penemuan mayat bayi di jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Senin (6/7) malam. (TribunBatam.id/Istimewa)
"Warga sekitar di sana belum mengetahui kalau yang bersangkutan habis lahiran," ucapnya, Selasa (7/7/2020).
Setelah dibawa ke Rumah sakit, warga membantu untuk mencarikan BPJS Kesehatan sang ibu tersebut.
Saat mencari di dalam lemari pakaian barulah menemukan mayat bayi itu.
"Mayat bayi itu ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi terbungkus kain. Warga langsung melaporkan ke polisi," sebutnya kembali.
Ibu Bayi Malang Masih di Rumah Sakit
Warga di sekitar jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepri dibuat heboh dengan penemuan mayat sesosok bayi, Senin (6/7) malam.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lemari baju.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri membenarkan informasi yang sempat membuat heboh sebagian warga Tanjungpinang itu.
Polisi menurutnya sudah mengetahui ibu dari bayi malang tersebut.
Hanya saja, penyidik Polsek Tanjungpinang Timur belum bisa memeriksa ibu dari bayi malang tersebut karena masih berada di rumah sakit.
"Kami mendapat laporan adanya penemuan mayat bayi semalam. Informasinya kami peroleh dari warga sekitar," ucapnya, Selasa (7/7/2020).
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Tanjungpinang untuk mengavakuasi mayat bayi malang tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Penemuan Mayat Bayi di Lemari, Polisi Tetapkan Ibu Bayi Jadi Tersangka, Kejadian di Tanjungpinang