Sogok Petugas Rp 350.000 Agar Bisa Masuk Klungkung Tanpa Surat Rapid Test, Hermanus Diperiksa Polisi
Hermanus diperiksa lantaran mengaku menyogok petugas di Padang Bai sebesar Rp 350 ribu saat masuk Bali.
Editor: Dewi Agustina
Hermanus Helu bekerja sebagai buruh bangunan.
Dia diamankan petugas Satpol PP Klungkung karena tak membawa identitas.
Saat diinterogasi Pol PP Klungkung, dia mengaku masuk ke Bali tanpa memakai surat keteranan rapid test, dan menyogok petugas.
Sebelumnya, Antonuis Maghu Ate (30), pris asal Sumba Barat diamankan Satpol PP Klungkung karena tidak membawa surat rapid test saat ke Klungkung.
Bahkan ia mengaku bisa lolos ke Klungkung tanpa surat rapid test, setelah memberikan uang Rp 350 ribu kepada seorang oknum di Pelabuhan Padangbai.
Baca: Sudah Tersedia di Bali, Ini Lokasi Layanan Rapid Test Covid-19 dari Lion Air Group
Pria yang menunjukkan KTP dengan nama Antonuis Maghu Ate (30) itu, tampak gagap saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (17/7/2020).
Ia mengaku tiba di Klungkung setelah menumpang bus dari daerah asalnya.
Ia di Klungkung tinggal bersama rekannya di Klungkung tanow tujuan yang jelas.
Ia mengaku menganggur dan ke Klungkung hanya mencari pengalaman.
"Saya nganggur, cari pengalaman saja ke Klungkung," ujarnya.
Ketika ditanya mengapa bisa lolos tanpa surat keterangan rapid test, ia mengaku sempat memberikan uang senilai Rp 350 ribu kepada oknum di Pelabuhan Padang Bai.
Sebelumnya ia mengaku tertahan beberapa saat di Pelabuhan Padang Bai, karena dimintai KTP dan surat keterangan rapid test.
Lalu ia dan 18 orang lain yang satu bus dengannya, memberikan uang senilai Rp 350 ribu kepada seorang oknum berbaju hitam.
"Kami kasi uang Rp 350 ribu, ke orang baju hitam. Itu sudah di luar kapal," jelasnya.