Ungkapan Hati Darmina, Ibu 78 Tahun yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta Warisan
Darmina seorang ibu berusia 78 tahun digugat putrinya terkait harta di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Editor: Adi Suhendi
Bersama cucunya bernama Angga tersebut, Darmina mengaku sangat nyaman karena diperlakukan dengan manusiawi.
Apalagi saat ini kedua kaki Darmina tak mampu lagi melangkah karena faktor usia.
Angga beserta sang istri, dinilai Darmina sangat ikhlas dan telaten merawat orang tua yang sudah sangat sepuh.
Baca: Bunuh Ibunda Sendiri Karena Warisan, Pria Kebumen Ini Menangis Bertobat
"Makanya cucu saya ini yang merawat saya. Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya."
"Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (ayahanda Angga)," tutur Darmina.
Kini menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya, Darmina mengaku siap karena ia merasa berada di jalan yang benar.
Ia pun berusaha memaafkan putri-putrinya meskipun dirasa sangat berat.
"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.
Sebelumnya, kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin heboh.
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye, dan Camat Banyuasin III.
Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
"Kamis kemarin (16/07) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," ungkapnya