Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkapan Hati Darmina, Ibu 78 Tahun yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta Warisan

Darmina seorang ibu berusia 78 tahun digugat putrinya terkait harta di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ungkapan Hati Darmina, Ibu 78 Tahun yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta Warisan
Tribunsumsel.com
Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin 

Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.

Pasangan suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.

"Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami, sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ," katanya.

Persoalan ini dimulai setelah Afla Kazim yang merupakan kepala keluarga wafat pada 7 April 2019 lalu.

Saat itu Aprilina dipercayakan oleh Afla Kazim untuk memegang surat tanah yang menjadi sengketa.

Sebelum wafat, Afla Kazim berpesan untuk tidak menjual tanah itu dan digunakan untuk usaha anak cucunya kelak.

Tapi nyatanya, usai Afla Kazim wafat pada April tahun lalu, Aprilina yang memegang surat itu malah dilaporkan polisi oleh Angga.

Berita Rekomendasi

"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.

Persoalan pun berlanjut, ternyata Angga yang telah menguasai surat tanah itu justru menjual tanah warisan itu.

Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.

Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.

Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada di bawah pasaran.

"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.

"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh Angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya.

Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim.

Penulis: Agung Dwipayana

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Digugat Empat Putrinya Terkait Harta, Hj Darmina : Saya Tak Ingin Mengutuk Anak-anak Saya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas