Diduga Terlibat Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin, Anak Mantan Bupati Sangihe Ditangkap
Diketahui, Dicky selain putra HR Makagansa pernah menjadi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2014-2019
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Diduga terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Kampung Bowone, Sangihe, MDM alias Dicky, anak mantan Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, HR Makagansa ditangkap.
"Iya ditangkap di Kota Bitung, terkait kasus PETI. Pertambangan ilegal," kata Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (21/7/2020).
Baca: Pelaku Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Diringkus, Polisi Masih Kejar 6 Orang Lainnya
Baca: Gempa 6,3 SR Guncang Sulut, Berpusat di 220 Km Barat Laut Sangihe
Baca: Tambang Lesu dan Lonjakan Kasus Baru Corona Melebihi China Jadi Hantaman Buat IHSG
Selanjutnya Dicky dibawa aparat kepolisian menggunakan transportasi laut dari Manado ke Tahuna, Sangihe.
Diketahui, Dicky selain putra HR Makagansa pernah menjadi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2014-2019.
Baca: Bea Cukai Manado Galakkan Ekspor Langsung Dari Sulawesi Utara
Baca: Pria Ini Kuburkan Mayat Tanpa Identitas dan Kerap Kunjungi Makam karena Rindu: Ternyata Anak Sendiri
Dia maju sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Nusa Utara (Talaud, Sangihe, dan Sitaro).
Pada pemilihan umum legislatif 2019, Dicky kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Sangihe, namun tidak lolos. (Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)