Gubernur Arinal Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung
Dalam beberapa hari kedepannya akan dikumpul Bupati untuk merumuskan bersama agar masyarakat Lampung tetap waspada
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemprov Lampung belum bisa menerapkan pergub terkait dengan New Normal.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan kantor Gubernur Lampung, Senin (2//7/2020) mengakui udah dibuat pergub tersebut dan masih dilakukan penyempurnaan.
Salah satu pasal harus lebih kongkrit dengan sanksi yang diterima bagi pelanggar Perda tersebut.
"Misal gak gunakan masker dengan sanksi push up atau bersihkan jalan. Jadi kita itu berikan sanksi tapi tak memberatkan bagi masyarakat yang penting dia malu," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung ini, Senin (20/7/2020).
Semua itu memang sudah diselenggarakan oleh TNI dan Polri.
Dalam beberapa hari kedepannya akan dikumpul Bupati untuk merumuskan bersama agar masyarakat Lampung tetap waspada.
Sementara itu jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Non Teknis Achmad Chrisna Putra mengatakan ada 3 pasien Covid-19 di Lampung ini sembuh.
Baca: Tiga Remaja di Ketapang Lampung Curi Uang Rp 40 Juta dari dalam Laci Toko
Ketiganya yakni dari Bandar Lampung itu pasien nomor 176 berinisial DH berumur 31 tahun laki-laki.
Kemudian pasien sembuh lainnya dari Lampung Utara dengan inisial TK berumur 62 tahun pasien 186 warga Lampung Utara.
Kemudian pasien nomor 204 atas nama MK (43) laki-laki alamat Lampung Timur juga dinyatakan sembuh.
Saat ini total akumulasi pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung berjumlah 231 orang. Dimana 42 orang masih dalam perawatan, 12 orang meninggal dunia dan 177 orang sembuh
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.