Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Layangan yang Memicu Padamnya 71.121 Rumah di Denpasar Ditangkap

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Layangan yang Memicu Padamnya 71.121 Rumah di Denpasar Ditangkap
ist
Polisi saat konferensi pers kasus layangan jatuh di gardu PLN 

TRIBUNNEWS.COM,  DENPASAR - Layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali, pria berinisial DKS diamankan polisi.

Akibat layangan pelaku, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur padam, Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

"Layangan berukuran besar jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.

Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Baca: Jenazah Editor Metro TV Ditemukan Anak-anak yang Bermain Layangan, Terdapat Luka Tusuk di Dada

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Berita Rekomendasi

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.

Baca: POPULER: Token Listrik Gratis PLN Juli | Sepeda Lipat Mulai Rp 1 Jutaan | Promo KFC dan Alfamart

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia. (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas