Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Gadis di Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu dan Ganja akan Dijual Lagi ke Teman

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Gadis di Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu dan Ganja akan Dijual Lagi ke Teman
wytv.com
Ilustrasi- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang gadis di bawah umur terlibat peredaran narkoba.

Gadis itu rencananya akan menjual sabu dan ganja kepada teman-temannya.

Ia kemudian menukar barang haram tersebut dengan vapor miliknya.

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan bahwa tersangka gadis remaja perempuan itu berinisial FS (17).

FS adalah warga Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batucecer, Kota Tangerang, yang sehari-hari tinggal di Jalan Simpang Sulfat Utara, Blimbing, Kota Malang.

"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang remaja perempuan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Akhirnya laporan itu kami telusuri. Dan dari laporan masyarakat, kami menangkap tersangka FS pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/7/2020).

Berita Rekomendasi

Dari hasil keterangan tersangka FS, kemudian didapati bahwa ganja diperoleh dari seorang pria bernama Dhita Bagus Indrakurnia (DB) (41), warga Jalan Kapi Mangtasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca: Pengedar Narkoba yang Jual Sabu Kepada Artis Catherine Wilson Bukan Artis, Polisi Memburunya

Baca: Belasan Kurir Sabu 55 Kg Miliki Pakai KTP Palsu, Bandar Belum Diketahui Keberadaannya

Baca: Tuduh Catherine Wilson Sudah Lama Pakai Sabu-sabu, Manajer Nasihati Vico Bean Jangan Pansos

"Kami pun segera menangkap tersangka DB yang saat itu sedang berada dipinggir jalan kawasan Sawojajar V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka DB ini sempat bertemu dengan FS, dimana DB memberikan ganja serta sabu yang kemudian ditukar dengan vapor milik FS. Barang narkotika rencananya akan dijual kepada teman-teman FS," tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di tas DB, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 14 plastik klip berisi sabu seberat 1,02211 , 1 kotak plastik berisi ganja seberat 3,14 gram, dan alat hisap sabu.

Dari pengakuan tersangka DB, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berinisial WKJ dengan cara sistem ranjau.

"Setelah itu kami juga lakukan penggeledahan ke rumah tersangka DB. Ternyata didapati barang bukti lain, seperti timbangan elektrik, pipet, alat hisap sabu, alkohol dan juga lima plastik klip kosong.

Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Untuk DB dijerat pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, UU RI No. 35 Tentang Narkotika, dnegan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Untuk tersangka FS, tetap diproses sesuai aturan peradilan anak dan kasus sini masih terus kami dalami," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gadis Dibawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba Kota Malang, Tukar Vapor dengan Sabu dan Ganja"

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas