Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Terlibat Percekcokan, Ayah dan Anak di Ogan Ilir Keroyok Tetangga Pakai Parang

Dua warga Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diamankan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Editor: Miftah
zoom-in Sering Terlibat Percekcokan, Ayah dan Anak di Ogan Ilir Keroyok Tetangga Pakai Parang
Pixabay/geralt
Ilustrasi- Dua warga Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diamankan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah dan anak melakukan pengeroyokan terhadap tetangga.

Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa ini terjadi diduga karena keduanya sering terlibat cekcok.

Dua warga Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diamankan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Kedua tersangka yang diketahui merupakan ayah dan anak ini ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya kerap kali terlibat cekcok dengan korban lantaran keluarga tersangka sering berutang di warung milik korban.

Ditambah lagi, keluarga tersangka pernah terjatuh dari motor gara-gara korban.

Berita Rekomendasi

"Menurut keterangan korban, memang dari dulu sering ribut," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (21/7/2020).

Baca: Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta

Baca: 2 Orang Mengaku Tahu Pembunuhan Editor Metro TV, Sikap Pacar Yodi Prabowo di TKP Malah Janggal

Baca: Babak Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Rekan Yodi Prabowo Ngaku Tahu Pelakunya

Minggu (17/5/2020) lalu kedua tersangka ini menyambangi korban yang sedang berdiri di pekarangan rumahnya.

Keduanya yang sudah membawa senjata tajam jenis parang langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian sebelah kiri dan bahu sebelah kanan," tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap kedua tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya.

Keduanya ditangkap berikut barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis parang.

Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Keduanya sudah kita amankan berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul ''Ayah dan Anak di Pemulutan Ogan Ilir Keroyok Seorang Tetangga, Diduga Sering Cek Cok"

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas