Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Mencabuli Pria Berusia 72 Tahun Beri Uang Korban Rp 20 Ribu

polisi mengamankan barang bukti hasil visum, pakaian, sprei dan uang tunai Rp 20 ribu yang diberikan pelaku ke korban seusai mencabuli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Mencabuli Pria Berusia 72 Tahun Beri Uang Korban Rp 20 Ribu
surya/mochamad sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menginterogasi tersangka ungkap kasus pencabulan, Selasa (21/7/2020) 

Laporan Wartawan Surya M Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Paniman (72), warga  Kecamatan  Temayang,  Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli tetangganya GSW (14), yang masih siswi SMP.

Pria lansia mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya akibat lama tidak berhubungan dengan istri yang sedang sakit.

"Sudah lama tak berhubungan dengan istri karena sakit bertahun-tahun," kata Paniman kepada polisi di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).

Tindakan tak senonoh itu dilakukan di rumah Paniman pada pagi 30 Juni.

Awal mula mencabuli GSW ketika pulang dari sawah lalu dia melihat korban nonton TV dan main handphone sendirian karena orang tuanya keluar rumah.

Lalu saat masuk di rumah yang dalam kondisi sepi itu dia bertanya kepada GSW apakah sudah pernah pacaran atau belum.

Baca: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur

Berita Rekomendasi

Tanpa pikir panjang dia langsung dia melancarkan aksinya sekitar 2 menit.

"Setelah melakukannya saya pulang dan memberi korban uang Rp 20 ribu," terang kakek berusia setengah abad lebih itu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, aksi pelaku ini terungkap saat korban melaporkan apa yang dialami kepada orang tuanya yang baru pulang.

Kemudian orang tua GSW ini lapor polisi, hingga akhirnya pelaku ini ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti hasil visum, pakaian, sprei dan uang tunai Rp 20 ribu yang diberikan pelaku ke korban seusai mencabuli.

"Sudah ditahan, tersangka dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kakek di Bojonegoro Cabuli Siswi SMP Gegara 'Tak Tahan' Istri Sakit, Korban Dikasih Rp 20 Ribu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas