Kalapas Muara Sabak Pecat Konselor yang Tersandung Kasus Narkotika
Yang bersangkutan tertangkap oleh tim BNNP saat di luar jam kerja atau di luar jam kedinasan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pasca penangkapan MI oknum Konselor Lapas Narkotika Muara Sabak oleh BNN Provinsi Jambi, di kawasan Jalan Sailendra, Rt 06, Alam Barajo, Kota Baru. Kalapas langsung keluarkan surat pemecatan.
Penangkapan MI Konselor (pembimbing napi) oleh BNNK tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa MI akan melintas di kawasan tersebut dengan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dari pemeriksaan petugas BNN, tersangka sempat melakukan perlawanan dan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Selain itu MI juga sempat mencoba menghilangkan BB.
Kalapas Kelas II B Muara Sabak, Syahroni saat dikonfirmasi tribunjambi.com mengakui adanya peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya dengan tegas langsung menjatuhkan sanksi bagi oknum tersebut.
Baca: Ditangkap Gunakan Narkoba, Catherine Wilson Mengaku Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta
Baca: Seorang Gadis di Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu dan Ganja akan Dijual Lagi ke Teman
Baca: Korban Investasi Bodong Model Cantik asal Jambi, Ada yang Tertipu Rp 1 Miliar
"Ya, kami terima informasi dari BNNP benar dia (oknum Konselor lapas) tertangkap di Jambi. Dan kami langsung mengeluarkan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan," ujar Kalapas Klas II B Muara Sabak Syahroni melalui pesan whatsapp pribadinya.
Lebih lanjut dikatakannya pula, yang bersangkutan tertangkap oleh tim BNNP saat di luar jam kerja (kedinasan). yang mana dirinya bertugas memberikan pembekalan, pendampingan kepada warga binaan pemasyarakatan yang direhab.
"Dalam hal ini kita harus ikuti sesuai prosedur dari pihak penyidik BNNP Jambi, kita nggak ada masalah dengan penangkapan tersebut. Dalam waktu yang tidak lama kita segera ganti konselor baru," pungkasnya. (usn
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Konselor Lapas Muara Sabak Tersandung Kasus Narkotika, Kalapas Langsung Pecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.