Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Aceh yang Ditangkap di India Telah Dibebaskan Pengadilan

Informasi diperoleh dari Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI pada anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky tertanggal 6 Juli 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nelayan Aceh yang Ditangkap di India Telah Dibebaskan Pengadilan
Serambinews.com
Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga nelayan Aceh yang berstatus anak buah kapal (ABK) KM Athiya 02 masing-masing bernama Munazir (32 ), Kaharuddin (41), dan Azmansyah (30) yang ditangkap oleh Indian Coast Guard karena menangkap ikan di perairan India 22 September 2019 lalu kini telah dibebaskan.

Ketignya dibebaskan atas putusan pengadilan setempat terhitung mulai 5 Maret 2020 lalu.

Informasi tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI kepada Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky tertanggal 6 Juli 2020.

Sebelumnya Iskandar mengirimkan surat kepada Menlu RI, Dirjen Asia Afrika Kemlu, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, yang tertanggal 9 Maret 2020, mempertanyakan nasib tiga nelayan Aceh di Andaman, India.

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Rabu (22/7/2020), dalam surat tersebut disampaikan perkembangan penanganan kasus tiga nalayan asal Aceh. Sementara ini mereka berada di penampungan imigrasi India di Andaman dan Nicobar.

Baca: Masjid Berusia 200 Tahun di India Rusak Dilanda Hujan Lebat

Baca: India Tembus 1 Juta Kasus Corona di Tengah Kesenjangan Penanganan Covid-19

"Saya juga sudah pernah berkomunikasi dengan mereka melalui HP Polisi India di sana," ujar politisi yang konsen terhadap perlindungan nelayan ini.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, dalam surat yang diteken Direktur Perlindungan WNI dan BHI Yudha Nugraha itu juga disebutkan berdasarkan Permenlu No 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan WNI di luar negeri pasal 2 ayat 2, yang intinya perlindungan WNI mengedepankan pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Kemlu sudah menghubungi pemilik kapal, keluarga, dan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Aceh, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Dari kordinasi tersebut, kata Iskandar, Kemlu mendapat jawaban bahwa pemilik kapal tidak dapat menanggung biaya pemulangan ketiga nelayan mengingat pihaknya merasa sudah kehilangan kapal yang disita Pemerintah India.

Selain itu pihak keluarga tidak mampu dan memohon bantuan pemerintah untuk biaya pemulangan. Namun, belakangan diketahui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersedia menyediakan anggaran untuk membiayai pemulangan ketiga nelayan asal Aceh tersebut.

"Direktorat PWNI dan BHI telah mengarahkan KBRI New Delhi untuk membantu mempersiapkan dan kordinasi teknis serta adminitrasi terkait pemulangan mereka dari Andaman & Nikobar sambil mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. KBRI akan mempersiapkan itinerary pemulangan apabila penerbangan reguler telah tersedia," katanya.


"Namun demikian, KBRI New Delhi melaporkan bahwa hingga saat ini belum ada penerbangan reguler dari Andaman & Nikobar India yang dapat membawa para nelayan pulang ke Indonesia," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan isi surat dari Kemlu

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas India Sudah Dibebaskan, Kini Tunggu Jadwal Penerbangan Pulang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas