Pasutri dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi
Saat ditanyai kenapa bisa keempatnya menjadi tersangka, Abdul Kadir Jailani mengatakan karena korban merupakan anak di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Empat tersangka pelaku praktik prostitusi di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan, diduga mucikari tersebut berinisial I (23) dan AY (20), karena diduga telah melakukan praktek prostitusi dengan korban berinisial C (13).
"Kami juga telah mengamankan dua lelaki hidung belang atau pembeli yang berinisial SH (32) dan ZZ (47)," kata Ipti Abdul Kadir Jailani, Selasa (11/2/2020).
Dijelaskannya kejadian dugaan prostitusi tersebut terjadi pada tanggal (7-8/2/2020) yang lalu.
"Terkait kasus ini keempatnya sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Mayat Bayi Diseret Anjing di Tasik, Sempat Dimasukkan Sang Ibu ke Tas Kerja
Baca: Pasutri Pedagang Mi di Cianjur Terlibat Prostitusi, Sang Istri Dijual Lewat Aplikasi Online
Baca: Remaja 17 Tahun Tawarkan Tawarkan Prostitusi ABG di Bangka, Tarifnya Rp 2,1 Juta
Dijelaskamnya empat tersangka tersebut yaitu pasutri dan kedua lelaki hidung belang tersebut.
Saat ditanyai kenapa bisa keempatnya menjadi tersangka, Abdul Kadir Jailani mengatakan karena korban merupakan anak di bawah umur.
"Iya karena anak di bawah umur," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pria Hidung Belang dan Pasutri Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Praktik Prostitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.