Polisi Amankan Tujuh Pelaku Perampokan di Kudus yang Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 2,2 Miliar
Perampokan yang dilakukan oleh komplotan penjahat tersebut dilakukan pada 9 Juli 2020 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan di Kudus beberapa waktu lalur telah ditangkap.
Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Tujuh pelaku tersebut yakni Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Artinya Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020).
Baca: Warga Semarang, Singapura Hingga Malaysia Siap Persunting Janda Kembang Kudus yang Viral
Perampokan yang dilakukan oleh komplotan penjahat tersebut dilakukan pada 9 Juli 2020 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Kemudian para pelaku berhasil ditangkap pada 20 Juli 2020.
"Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis," tandas Iskandar.
Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, sehari setelah kejadian pihaknya telah mengendus keberadaan para pelaku berikut peran-perannya.
Baca: Seorang Perempuan jadi Korban Perampokan, 2 Orang Langsung Pukul Kepalanya Pakai Besi
"Kemudian 10 Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang.
Kemudian kami tangkap pertama kali tiga orang, berkembang lagi jadi lima orang terakhir jadi tujuh orang tinggal satu orang yang belum tertangkap," kata Wihastono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (goz)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Warga Jawa Barat Ini Rampok Rp 2,2 Miliar di Kudus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.