Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum ASN Kudus Disebut-Sebut Lakukan Perselingkuhan yang Tidak Biasa

Adapun sanksi yang diberikan tergantung bobot pelanggarannya dapat berupa penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum ASN Kudus Disebut-Sebut Lakukan Perselingkuhan yang Tidak Biasa
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jatang Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus menyelidiki kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno menyampaikan, sudah memproses yang bersangkutan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.

"Ini sedang kami proses bersama Inspektorat Kabupaten Kudus," jelas dia, Jumat (23/7/2020).

Dia menjelaskan, enggan merinci terkait siapa oknum tersebut karena masih dalam proses.

Namun dipastikan oknum ASN yang selingkuh dari pasangannya bukanlah pria melainkan wanita.

Baca: Viral, Wanita Cari Jodoh Lewat Iklan Jual Beli Tanah di Kudus

Baca: Pria Misterius di Malam Yodi Prabowo Tewas, Kerap Tarik Nafas saat Diminta Peragakan Telepon

Baca: Fraksi PKB DPR Minta Ubah RPJMN yang Berpotensi Matikan IHT

Menurutnya kasus itu bukanlah kasus perselingkuhan biasa karena dinilai lebih parah dari poliandri.

Berita Rekomendasi

"Kalau poliandri masih mending, ini lebih parah lagi. Lucu pokoknya kalau saya ceritakan semua," jelas dia.

Dia berharap, ketika proses kepada yang bersangkutan selesai maka pihaknya akan menyiapkan sanksi.

"Ini sudah kami panggil, tapi sekarang masih proses," jelasnya.

Adapun sanksi yang diberikan tergantung bobot pelanggarannya dapat berupa penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatannya. (raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas