Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Bersiap Maju di Pilkada 2020 Lewat Jalur Independen

Bupati Jember, Faida dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Bersiap Maju di Pilkada 2020 Lewat Jalur Independen
Surya/Erwin Wicaksono
Bupati Jember, Faida dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Jember, Faida dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.

DPRD Jember secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2020).

Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Menanggapi pemakzulan dirinya, Bupati Jember Faida menjawab dugaan ada permainan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Baca: Bupati Cantik Faida: Tak Semudah itu Menurunkan Bupati

Bupati Jember, Faida
Bupati Jember, Faida dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur. (Instagram @pemkabjember)

Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).

Berita Rekomendasi

"Memang banyak orang yang mengatakan, ini karena adanya upaya penjegalan dalam proses pilkada selanjutnya," tutur Faida.

Meski demikian, Bupati Faida memilih mengabaikan isu tersebut.

"Tapi karena saya bukan pengamat politik, jadi saya fokus kepada pekerjaan saya sehari-hari melayani masyarakat," ujarnya.

Faida juga menyatakan kesiapannya untuk mendaftar sebagai calon independen pada Pilkada 2020.

Baca: Bupati Jember, Faida yang Dimakzulkan DPRD, Punya Total Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar

Baca: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD: Lakukan Pelanggaran Serius, Ribuan Masyarakat Merasa Dirugikan

Saat ini, hubungan Bupati Faida dengan DPRD Jember atau partai politik sedang panas dengan adanya upaya pemakzulan.

"Bahwa memang benar situasinya suhunya sedang meningkat, saya menyadari Insya Allah akan maju lagi dalam pilkada depan sebagai calon independen," terang Faida.

"Memang tidak biasa incumbent maju dalam status independen," imbuhnya.

Akan tetapi, Faida tidak menampik dukungan partai meskipun berniat maju dari jalur independen.

"Kami ini bukan anti partai, tapi tidak alasan saya menolak dukungan masyarakat," jelas Faida.

"Ketika belum ada partai yang merekomendasikan saya," sambungnya.

Baca: Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA

Baca: NasDem Ingatkan Fraksinya di DPRD Jember Tidak Main-main dalam Pemakzulan Bupati Faida

Ia menyatakan, telah mendapat dukungan suara sesuai persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sehingga saya mengimani takdir bahwa ini adalah jalan yang dipilihkan Allah," ucapnya.

"Apalagi, KPU sudah menetapkan, dukungan masyarakat yang minimal untuk Jember 120 ribu telah tercapai, bahkan lebih dari dipersyaratkan yaitu mencapai 146 ribu."

"KPU menetapkan resmi untuk sah secara dukungan independen," papar Faida.

Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.

Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar

Baca: Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).

Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Atas dasar itu, DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

Itqon Syauqi menuturkan, partai pengusung Bupati Faida juga turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.

"Rekomendasinya yang terpenting adalah, kalau melihat tadi yang diusulkan oleh para pengusung ini pemakzulan," kata Muhammad Itqon Syauqi.

Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan DPRD, Usulannya Siap Dibawa ke Mahkamah Agung

Baca: Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna

Lebih lanjut, Itqon menyatakan, DPRD telah resmi memakzulkan Bupati Jember Faida.

Menurutnya, DPRD hanya bisa memakzulkan bupati secara politik.

"Artinya DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati," tutur Itqon Syauqi.

Itqon juga menegaskan, DPRD Jember tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.

"Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," paparnya.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Baca: Seorang Wanita jadi Pemicu Anggota DPRD Sumut Hajar 2 Polisi, Provokasi agar Pelaku Bawa Teman

Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida 

Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?

Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.

Alasan pertama, karena kebijakan itu membuat Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Baca: Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Surat Bupati Pemalang Junaedi untuk Jajarannya

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta.  TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember Faida. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca: KPK Periksa Bupati Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka

Sehingga ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.

Yang dikatakan paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” ujar Hamim.

Ketiga, selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK (Surat Keputusan) bupati.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Uang Anggaran

Baca: Nama-nama Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP: Ada Anak Presiden hingga Istri Bupati

Oleh Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan OrgnIsasi dan Tata Kelola) juga menyebabkan kekacauan tata kelola Pemkab Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” jelas Hamim.

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas