Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek yang Digugat Tak Pernah Dikunjungi Anak Pasca Suami Meninggal: Tiba-tiba Ada Surat Pengadilan

Cerita nenek 78 tahun yang digugat oleh anak kandung gara-gara warisan. Menurut Darmina, anak-anaknya sudah jarang menemuinya sejak suami meninggal.

Editor: Miftah
zoom-in Nenek yang Digugat Tak Pernah Dikunjungi Anak Pasca Suami Meninggal: Tiba-tiba Ada Surat Pengadilan
Tribunsumsel.com
Ibu digugat oleh empat anak kandungnya di Banyuasin 

Darmina, dengan senyum semunya menjawab, dirinya sudah tahu rahasia anak perempuannya sehingga tak mau hidup bersama mereka.

Oleh sebab itu, Darmina lebih memilih tinggal bersama Angga dan istrinya serta kedua cucunya yang selalu membuat semangat hidup.

"Saya pernah nginap di rumah Aprilina. Saya tak tahan soal makan. Aprilina selalu mainkan matanya dengan menjelitkan mata ke arah saya kalau mau makan," ungkap Darmina.

Berbeda dengan Herawati, dirinya pernah menginap di rumahnya, malahan dirinya sebagai orangtua selalu diejek dengan memperlihatkan bokongnya.

"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.

Tetapi tidak semua anak yang menjadi perhatian khusus Darmina, anak bungsunya Dewi Shinta yang pernah merawatnya selama 5 tahun hingga kini tetap baik, meskipun jarang datang ke rumah.

"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Darmina, cucunya Angga sejak berumur 3 tahun ditinggalkan oleh ibunya meninggal, dan pesan ibunya agar Angga dirawat dengan baik.

Sebab itu, Angga dibesarkan hingga sekarang. Dan Angga sudah besar dan berbalik merawat dirinya dengan ikhlas dan tulus.

"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya."

"Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," akui Darmina.

Digugat Soal Tanah

Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung digugat oleh empat orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas