Seret Gadis 16 Tahun ke WC Umum Terminal yang Sepi, Pria Ini Perkosa Korban
Peristiwa ini terjadi di kawasan Terminal Balikpapan Permai, 23 Juni 2020 dini hari.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berumur 16 tahun dibawa oleh pria berinisial R (42) masuk ke sebuah WC umum yang sepi.
Di dalam WC itu, gadis itu diperkosa oleh pria tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Terminal Balikpapan Permai, 23 Juni 2020 dini hari.
Namun kasus masih bergulir hingga saat ini.
Baca: Tukang Pijat di Surabaya Nekat Setubuhi Pelanggan, Padahal Suami Korban Menunggu di Ruang Tamu
Baca: Gadis 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Dicekoki Miras hingga Ditemukan Muntah Darah
Ketika itu pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat kejadian di lokasi sedang sepi sehingga korban tidak berdaya saat dirudapaksa oleh pria tersebut.
Pelaku membawa korban ke dalam sebuah WC umum yang kala itu tidak digunakan. Di dalam ruang berukuran sekira 1x1,5 meter persegi, pelaku merudapaksa korban.
Korban tak berdaya lantaran dalam kondisi diancam pria berkepala plontos ini. Usai memuaskan nafsu birahinya, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Menurut Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dalam keadaan sadar.
"Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku," Kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (23/7/2020).
Baca: Viral Video Ayah Siksa Anak Perempuan, gara-gara Jemuran Penuh hingga Ibu Marah dan Ayah Ikut Emosi
Baca: Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah, Diancam Dibunuh Jika Tolak Hubungan Badan hingga Trauma Berat
Iptu Hadi Purwanto menuturkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke suatu tempat.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong, pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunKaltim.co/Zainul)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gadis Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pria di Terminal Balikpapan Permai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.