Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Dijadikan Pacar, Dua Pelajar Perempuan Ini Dijual ke Pria Hidung Belang Via Aplikasi Online

modus yang digunakan pelaku adalah dengan memacari korban, menyetubuhinya, kemudian dijual melalui aplikasi MiChat.

Editor: Sanusi
zoom-in Modus Dijadikan Pacar, Dua Pelajar Perempuan Ini Dijual ke Pria Hidung Belang Via Aplikasi Online
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang muncikari dan seorang pria hidung belang ditangkap sementara ada dua orang korban anak di bawah umur masih dalam penanganan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memacari korban, menyetubuhinya, kemudian dijual melalui aplikasi MiChat.

Baca: Pasutri dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi

Baca: Demi Uang, Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi Online, Klien Tersebar di Berbagai Kota

“Selain dua orang korban, tiga orang pelaku juga masih di bawah umur. Mereka semuanya sebaya,” kata Komarudin dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2020) sore.

Orangtua korban lapor anaknya tak pulang

Komarudin menerangkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan orangtua korban yang merasa heran anaknya tidak pulang.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

BERITA TERKAIT

Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

5 orang diamankan

Kelimanya diamankan dalam kamar di salah satu hotel Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan ekploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelajar Perempuan Ini Dipacari, Lalu Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang Via MiChat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas