Saat Ngobrol di Teras, Kakak di Bali Bunuh Adik Kandung dengan Keris, Berawal Saling Ejek
Seorang kakak, IPSM (74) diamankan polisi setelah menganiaya dua orang adik kandungnya, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakak, IPSM (74) diamankan polisi setelah menganiaya dua orang adik kandungnya, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pria berusia lanjut itu merupakan warga Banjar Asak Kauan, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Bali.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di teras rumah korban di Banjar Dinas Asak Kangin, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Bali.
Dikutip Tribunnews dari TribunBali.com, kedua korban yakni IKS (70) dan IGM (57).
Baca: Optimis, Pelatih Bali United Sebut Tiga Pemainnya Bisa Tembus Skuad Utama Timnas U-19 Indonesia
Baca: Tersinggung Karena Diejek, Kakek di Bali Serang dan Tikam Adiknya Pakai Keris Hingga Tewas
IKS dianiaya sang kakak menggunakan keris.
Akibatnya IKS mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
Sedangkan IGM hanya mengalami luka lecet di bagian kepala karena terkena pukulan kayu.
Kejadian itu bermula saat kedua korban duduk di depan teras rumah sembari memainkan telepon seluler dan bersenda gurau.
Keduanya sedang menghabiskan waktu bersama untuk ngobrol karena setelah beberapa minggu tidak bertemu.
Baca: Rayakan Tahun Baru Bersama, Ayah di Bali Perkosa Anak Tiri, Kini Dituntut Penjara 15 Tahun
Baca: Kronologi Kakak Aniaya Adik Kandung hingga Tewas Pakai Keris, Dendam Diolok-olok
IKS tinggal di Banjar Asak Kauan, Desa Pertima.
Sementara IGM tinggal di Banjar Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
IGM pulang ke Banjar Asak Kauan bersama sang istri untuk menghadiri upacara keagamaan sekaligus silaturahmi dengan keluarga.
Saat kejadian, kedua korban tengah duduk bersampingan.
IKS dan IGM tidak mengetahui jika IPSM berada di belakang.
Baca: Orangtua Ungkap Keganjilan Dugaan Yodi Prabowo Bunuh Diri: Tak Ada Ceceran Darah, Posisi Jasad Rapi
Baca: Polisi Ungkap Sejumlah Fakta dan Barang Bukti Terkait Tewasnya Yodi Prabowo yang Diduga Bunuh Diri
Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dengan membawa kayu dan keris.
Pelaku memukul IGM dengan kayu hingga mengalami luka lecet.
Ketika itu, IGM langsung dilarikan ke luar rumah oleh istrinya untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Untungnya diselamatkan sama istri saya," ujarnya.
"Seketika lari menyelamatkan diri ke rumah tetangga."
"Saya hanya mengalami luka lecet di kepala," kata IGM.
Baca: FAKTA Mayat Bayi Terbungkus Plastik: Pelaku Berusia 16 Tahun, Cekik sang Anak hingga Tewas
Baca: Kakek Cium Bau Busuk Muncul dari Kamar Cucu, Ternyata Ada Mayat Bayi dalam Kresek di Pakaian Kotor
Meski demikian, di lokasi kejadian yang tersisa tinggal IKS dan pelaku.
Kakak beradik ini sempat adu mulut dan berkelahi di lokasi kejadian.
Akan tetapi pelaku langsung mengeluarkan keris dan menusuk IKS secara membabi buta.
Saat warga sekitar melihat IKS dalam kondisi terjatuh dengan luka tusuk di bagian dada kiri segera dibawa ke RSUD Karangasem.
Namun, beberapa menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui penganiayaan antara kakak beradik ini berawal dari saling ejek.
Baca: Seorang Istri Tewas saat Peluk Suami yang Terkapar di Tengah Kebun, Disaksikan Anak Perempuan
Baca: Perkelahian Lansia Kakak Beradik di Bali, Adik Tewas Ditusuk Keris
Kapolsek Karangasem, Kompol Suartika mengatakan, pria berusia lanjut tersebut sempat terlibat perkelahian hingga berujung tewasnya IKS.
Menurut Suartika, pelaku ini ada dendam dengan adiknya karena merasa diejek.
"Pelaku merasa diolok-olok oleh adik akhirnya menjadi emosi dan timbul dendam," kata Ketut Suartika, Sabtu (25/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga sempat kabur dari lokasi kejadian setelah melihat sang adik tersungkur.
Saat itu, polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IPSM.
Baca: Ayah Kandung Tega Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret Korban Hingga 7 Meter
Baca: Ayah yang Aniaya Putrinya di Duren Sawit Juga Mengeksploitasi dan Menelantarkan Korban
Adapun IPSM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang.
Serta Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunBali.com/Saiful Rohim) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)