Tahanan Narkoba dan Pencurian Pukuli Polisi yang Antar Makanan, Para Pelaku Berniat Melarikan Diri
Seorang anggota polisi menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah tahanan di sel tahanan Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM –Seorang anggota polisi dianiaya oleh sejumlah tahanan yang hendak kabur.
Polisi tersebut dipukuli saat mengantar makanan untuk tahanan.
Seorang anggota polisi menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah tahanan di sel tahanan Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri.
Korban mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam. Dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza mengatakan, penganiayaan terhadap Bripda BHS itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020).
Korban ditarik ke dalam sel, lalu dipukuli
Dijelaskannya, penganiayaan itu bermula saat korban mengantar makanan kepada tahanan di block C.
Kemudian, para tahanan berupaya menarik korban tersebut ke dalam tahanan.
Bripda BHS, kata dia, sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, sehingga para tahanan tidak berhasil kabur. Jadi baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” katanya, Selasa (28/7/2020).
Tahanan kasus narkoba dan pencurian
Dikatakannya, dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban di samping perkara sebelumnya.
Para tersangka itu berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
Baca: Pria di Kalteng Nekat Curi Pakaian Wanita hingga Terkumpul Ribuan, Psikolog Sarankan Tidak Dipenjara
Baca: Oknum Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Istri dan Anak, Dipicu Orang Ketiga hingga Saling Lapor
“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.
Dengan terjadinya penganiayaan terhadap anggota Polsek Patumbak, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.