Kuli Bangunan Perkosa Gadis SMA, Kenalan di FB, Pelaku Siap Tanggung Jawab: Saya Siap Menikahinya
Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI- Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
"Setelah ketemuan di salah satu tempat, korban diajak pelaku ke penginapan," ujar Kapolsek.
Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.
Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.
Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam"
Berita Rekomendasi