Kuli Bangunan Perkosa Gadis SMA, Kenalan di FB, Pelaku Siap Tanggung Jawab: Saya Siap Menikahinya
Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang kuli bangunan memperkosa gadis SMA.
Pelaku dan korban ternyata berkenalan di Facebook.
Pelaku bahkan siap bertanggung jawab apabila korban sampai hamil.
Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
Persetubuhan terhadap gadis di bawah umur dilakukan Iswanto pada Senin (20/6/2020).
Korban yang berinisial A (17) dipaksa melakukan hubungan badan di salah satu penginapan di Jalan Pemuka, Rajabasa Nuyai, Bandar Lampung.
Korban yang masih duduk di kelas II SMA ini dikenal oleh pelaku warga asal Gunung Batin, Sungkai Utara, Lampura, melalui jaringan media sosial Facebook.
"Kami statusnya pacaran, baru kenal lewat Facebook kurang lebih satu bulan," ungkap Iswanto, Selasa (28/7/2020).
Iswanto berdalih, perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca: Ayah Perkosa 2 Anak Kandung, Pelaku Ngaku Tak Kuat Tahan Nafsu setelah Pisah Ranjang dengan Istri
Baca: Teriakan Lirih Sang Istri Ungkap Perbuatan Cabul Tukang Pijat Keliling di Surabaya
Pasalnya, sebelum tidur di penginapan, korban sempat mengajak pelaku jalan-jalan.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban, SG (47), warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Baru satu kali itu. Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Saya siap menikahinya," kata Iswanto.
Sementara Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana menyatakan, sebelum disetubuhi, korban sempat diancam oleh pelaku.
Modusnya, lanjut Kapolsek pelaku mengajak korban ketemuan.
"Setelah ketemuan di salah satu tempat, korban diajak pelaku ke penginapan," ujar Kapolsek.
Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.
Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.
Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam"