Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung ternyata diotaki pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur
Tribunlampung.co.id/Endra
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro menginterogasi pelaku prostitusi online dan perdagangan orang di Mapolres Tuba, Rabu (29/08/2020). BREAKING NEWS Polres Tuba Ungkap Kasus Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur. 

Atas informasi tersebut, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang di kontrakan milik SF dan SU.

"Keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pasangan Suami Istri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang Dari Atas Jembatan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan ponsel warna biru.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tulangbawang, SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/7/2020).

SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.

Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.

Baca: Bocah 5 Tahun di Tulangbawang Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Saat Sedang Bermain

Korbannya ada tiga orang, masing-masing berinsial M, L, dan F, yang semuanya masih di bawah umur.

Jajakan Rp 500 Ribu

SF (24) mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.

Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk satu kali main.

"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," kata SF.

Penulis: Endra Zulkarnain

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas