Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung ternyata diotaki pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).
Editor: Adi Suhendi
Atas informasi tersebut, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang di kontrakan milik SF dan SU.
"Keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pasangan Suami Istri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang Dari Atas Jembatan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan ponsel warna biru.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tulangbawang, SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/7/2020).
SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.
Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Baca: Bocah 5 Tahun di Tulangbawang Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Saat Sedang Bermain
Korbannya ada tiga orang, masing-masing berinsial M, L, dan F, yang semuanya masih di bawah umur.
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk satu kali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," kata SF.
Penulis: Endra Zulkarnain
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba