Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Suami di Sukabumi Aniaya Istri Gara-gara Sering Main Ponsel

Gara-gara istri sering bermain handphone, seorang pria di Sukabumi tega menganiaya sang istri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Seorang Suami di Sukabumi Aniaya Istri Gara-gara Sering Main Ponsel
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Gara-gara istri sering bermain handphone, seorang pria di Sukabumi tega menganiaya sang istri.

R (50) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tega menghajar istrinya, DN (45) setelah cemburu sang istri sering memainkan gawai ketimbang mengurus suaminya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, mengungkapkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (26/07/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Kasus KDRT Seorang Perwira Polri kepada Anaknya

Akibatnya korban DN (45) mengalami luka pada bagian wajah.

Berdasarkan keterangan pelaku yang tega menganiaya istrinya tersebut, dia merasa kesal dan cemburu lantaran istrinya itu sering bermain gadget.

"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah adanya laporan penganiaan itu. Dan berdasarkan keterangan pelaku, motif menganiaya tersebut karena merasa cemburu karena istrinya sering bermain handphone," kata Cepi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).

Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, lanjut dia, pasangan suami istri tersebut sempat beradu mulut di dalam kamar. Setelah itu penganiayaan pun terjadi.

"Akibat penganiayaan itu, korban yang juga isitri palaku mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Akibatnya korban harus dibawa ke RSUD untuk menjalani perawatan sekaligus visum," katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif satu ruangan di RSUD.

"Kondisi korban sekarang sudah mulai berangsur pulih, dan sedang dalam proses penyembuhan," ucapnya.

Cepi mengungkapkan, pelaku tersebut dikenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cemburu karena Istri Sering Bermain Handphone, Ini yang Dilakukan Suami di Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas