Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuli Bangunan Perkosa Gadis SMA, Berawal dari Pacaran hingga Siap Menikahi Jika Korban Hamil

Tindakan bejat itu dilakukan Iswanto di sebuah penginapan daerah Jalan Pemuka, Rajabasa Nuyai, Bandar Lampung, Senin (20/6/2020).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kuli Bangunan Perkosa Gadis SMA, Berawal dari Pacaran hingga Siap Menikahi Jika Korban Hamil
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kuli bangunan bernama Iswanto (35) nekat memperkosa seorang gadis SMA berinisial A (17).

Iswanto sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020).

Tindakan bejat itu dilakukan Iswanto di sebuah penginapan daerah Jalan Pemuka, Rajabasa Nuyai, Bandar Lampung, Senin (20/6/2020).

Korban yang masih duduk di kelas II SMA ini dikenal oleh pelaku warga asal Gunung Batin, Sungkai Utara, Lampura, melalui jaringan media sosial Facebook.

"Kami statusnya pacaran, baru kenal lewat Facebook kurang lebih satu bulan," ungkap Iswanto, Selasa (28/7/2020).

Baca: Fakta Mayat dalam Sumur, Suami Bunuh Istri gegara Minta Uang, Hubungan Masih Paman dan Keponakan

Baca: Kakak Beradik Perkosa Tetangganya Gadis 13 Tahun, Dicekoki Obat Batuk 15 Sachet hingga Disetubuhi

Iswanto berdalih, perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pasalnya, sebelum tidur di penginapan, korban sempat mengajak pelaku jalan-jalan.

Berita Rekomendasi

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban, SG (47), warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Baru satu kali itu. Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Saya siap menikahinya," kata Iswanto.

Sementara Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana menyatakan, sebelum disetubuhi, korban sempat diancam oleh pelaku.

Modusnya, lanjut Kapolsek pelaku mengajak korban ketemuan.

"Setelah ketemuan di salah satu tempat, korban diajak pelaku ke penginapan," ujar Kapolsek.

Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.

Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.

Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas