Penghentian Operasional Kereta Penumpang di Tanjungkarang Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020
Pembatalan dimulai dari KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati (PP) sejak 1 April 2020, yang selanjutnya disusul oleh KA lainnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperpanjang penghentian operasional semua kereta api angkutan penumpang.
Terbaru, kereta api penumpang tidak dioperasikan hingga 31 Agustus 2020.
Diketahui, pembatalan KA angkutan penumpang tersebut dilakukan secara berkala.
Pembatalan dimulai dari KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati (PP) sejak 1 April 2020, yang selanjutnya disusul oleh KA lainnya.
Menurut Pelaksana Harian Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Asparen, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi daerah dengan ancaman persebaran Covid-19.
"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya, Sabtu (1/8/2020).
"Kebijakan ini pun sesuai dengan arahan pemerintah serta setelah dilakukannya evaluasi perkembangan Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan," tambahnya.
Asparen mengucapkan permohonan maaf kepada para calon penumpang atas kebijakan ini.
"Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan agar dapat terhindar dari ancaman paparan Covid-19," kata dia.
Baca: Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Jelang Idul Adha, KAI Tambah 4 Perjalanan KA, Ini Jadwalnya
Untuk diketahui, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan pembatalan KA Sriwijaya mulai 1 April 2020.
Untuk KA Kuala Stabas dihentikan sejak 25 April 2020.
Sementara penghentian operasi seluruh KA penumpang berlaku sejak 1 Mei 2020.
KA yang dimaksud adalah KA Sriwijaya, KA Rajabasa, dan KA Kuala Stabas. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PT KAI Perpanjang Penghentian Operasi Kereta Penumpang hingga 31 Agustus 2020