Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi

Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang narapidana yang bebas karena asimilasi kini kembali menjadi pesakitan di pengadilan karena menganiaya anggota polisi.

Terdakwa lakukan penganiayaan dibantu dengan seseorang tak dikenal.

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.

Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, setelah terdakwa memukul kemudian datang pria yang tak dikenal mendekat.

"Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Anis lagi dan meninju wajah saksi korban satu kali dan kemudian laki – laki yang tidak dikenal juga meninju wajah saksi korban satu kali," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi

Masih kata JPU, saksi korban pun berlari namun dikejar oleh terdakwa dan ditinju dari arah belakang hingga saksi korban terjatuh.

"Kemudian badan saksi korban dinjak-injak berkali-kali oleh terdakwa dan ditinggal pergi, saksi korban melihat saksi Ria juga sudah tidak ada lagi dan saksi korban hanya melihat banyak warga sekitar yang menonton saksi korban, kemudian saksi korban berdiri dan duduk di pinggir jalan tersebut," tandasnya.

Bonceng Istri Pelaku

Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) dari Pahoman berboncengan.

"Yang mana saksi korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Lanjutnya, ketika di pinggir jalan dekat rumah saksi Ria, terdakwa mencegat saksi korban Anis dengan sepeda motornya sendirian.

"Kemudian, saksi korban dalam posisi di atas sepeda motor membonceng saksi Ria berhenti," kata JPU.

JPU menuturkan, terdakwa langsung berkata, "Ayok ke rumah kalau emang lo bener-bener, lo jelasin sama orangtua Ria!"

Saksi korban Anis menyanggupinya.

"Ketika mau jalan, kemudian di setop kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninju satu kali ke arah kepala saksi korban, dan saksi Ria mencoba melerai," tandasnya.

Eks Napi Pukuli Polisi

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.

Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

"Bertempat di Jalan Zulkarnain Subbing, pinggir jalan Kelurahan Bakung Kecamatan TbT," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Lanjutnya, Sopian didakwa telah menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anis April Wahyudi yang merupakan anggota polisi.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana serta dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Viral 2 Polisi Dipukuli

Kasus lain, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan bahwa 2 orang yang menjadi korban pemukulan di tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat adalah anggota Polisi.

Keributan itu sendiri diawali setelah seorang wanita yang mengaku dipukul oleh anggota polisi.

Riko menjelaskannya usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba puluhan kg di RS Bhayangkara Medan, pada Senin (20/7/2020) sore bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

Menurut dia, awalnya keributan itu terjadi di parkiran Gedung Capital.

“(Pemicunya) Dari pemeriksaan awal, saudara K (terduga pelaku) ini menerima pesan WA atau WhatsApp dari rekan wanitanya bahwa dia dipukul atau apa oleh seseorang yang katanya anggota polisi,” katanya di Mapolrestabes Medan, Senin.

Riko tidak menampik bahwa kedua orang yang dipukul adalah anggota polisi.

Mengenai keperluan apa keduanya berada di lokasi tersebut, pihaknya sedang mendalami.

Begitu halnya dengan dugaan adanya anggota DPRD Sumut yang terlibat, sebagaimana tertulis di sejumlah akun media sosial, pihaknya.

“Masih kita dalami dulu."

"Nanti setelah gelar akan kita rilis,” katanya singkat.

Riko menambahkan, dalam kasus tersebut ada 17 orang yang diamankan.

Dan dari 17 orang tersebut, 7 orang di antaranya setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata positif menggunakan metaphetamine.

“Ada 17 orang kita amankan."

"Kita tes awal, ada 7 orang yang positif metamphetamin."

"Siapa saja nama-namanya nanti akan kita rilis."

"Sekarang masih pemeriksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, video pemukulan terhadap 2 oknum polisi tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 58 detik itu, sebelum terjadi pemukulan, terlihat sejumlah orang saling berhadapan.

Tiba-tiba ada aksi dorong dan salah seorang melakukan pemukulan hingga korban terjatuh.

Dari video tersebut terlihat bahwa pemukulan itu terjadi beberapa kali di lokasi yang disebut sebagai areal parkiran Gedung Capital di Jalan Putri Hijai, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung Dibantu Orang Tak Dikenal

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas