Modus Pijat Refleksi, Pria di Surabaya Jual Istri Via Medsos
Seorang pria bernama Hidayatul Munif (48) menjual istri siri berinisial DES via Facebook.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Hidayatul Munif (48) menjual istri siri berinisial DES via Facebook.
Istri siri itu dijual untuk melayani seks bertiga atau threesome
Hidayatul mengaku terdesak kebutuhan hidup.
Guna melancarkan aksinya, Hidayatul yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok Pijat Refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
Tersangka kemudian disergap di rumah kos, Jalan Dukuh Jurang Indah Surabaya, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome) di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, kemarin Rabu (5/8/2020) sore.
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut alumnus terbaik Akademi Kepolisian 2015 itu.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di whatsapp. Darisana, mereka bersepakat layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
• Modus Tanya Tawuran, Pria Bertato Naga Bawa Kabur Ponsel Remaja di Bogor, Begini Endingnya
• Mohammad Ahsan Beri Pesan Buat Pebulutangkis Junior
Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu, dan mau menerima tawaran itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yanb ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tergiur Rp 600 Ribu, Pria Ini Tega Jual Istri Siri via FB, Kedok Terkuak saat Layani Bertiga di Kos,