Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek di Probolinggo Digugat Anak Kandungnya Sendiri Karena Harta Warisan

Surati tak menyangka di usianya yang sudah 66 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan sebagai tergugat pada Rabu (05/08/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nenek di Probolinggo Digugat Anak Kandungnya Sendiri Karena Harta Warisan
Capture Youtube Kompas TV
Surati, nenek 66 tahun yang digugat anaknya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Harta warisan kadang membuat seseorang gelap mata.

Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, contohnya.

Seorang ibu lanjut usia digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan, karena sengketa tanah warisan.

Perkara ini pun memasuki sidang perdana.

Adalah Surati, warga Desa Ranu Agung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang digugat oleh anak kandungnya sendiri, yakni Naise.

Baca: Nenek 75 Tahun Digugat 17 Keponakan di PN Jakarta Selatan Gara-gara Rumah Hibah

Surati tak menyangka di usianya yang sudah 66 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan sebagai tergugat pada Rabu (05/08/2020).

Surati duduk sebagai tergugat bersama anak bungsunya atau adik tiri dari penggugat, yakni manis, serta 2 orang sepupu penggugat, yakni Sinal dan Satima.

BERITA REKOMENDASI

Para tergugat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Sidang perdana berlangsung singkat, dimana majelis hakim hanya menjelaskan pokok perkara.

Gugatan dipicu sengketa tanah, dimana para tergugat membangun rumah semi permanen di atas tanah waris tanpa izin penggugat.

Naise merupakan anak bungsu Surati dari pernikahan dengan suami pertamanya, yakni Subyo.

Namun Subyo meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan. Karena Subyo meninggal, surati pun menikah lagi dengan Asim.


Dari pernikahan tersebut, Surati memiliki tiga orang anak, yakni Essu, Tumah dan Manis.

Tanah milik Naise merupakan tanah hibah dari neneknya Sitrap atau ibu dari Surati, yang meninggal pada 2015 silam.

Jalur pidana terpaksa ditempuh oleh penggugat setelah penyelesaian secara kekeluargaan di Kantor Desa tidak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah.

Pihak Pengadilan Negeri masih mengupayakan jalur mediasi agar kedua belah pihak yang masih sedarah bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas