Fetish Kain Jarik
Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim & Kalteng
Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Editor: Irsan Yamananda

TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwajib akhirnya menangkap pria berinisial G.
Seperti diketahui, G merupakan terduga pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
Selain itu, G juga dikenal sebagai mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya.
Ia sempat viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.
Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.
• Pelaku Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
• Perjalanan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik, di-DO dari Kampus, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kapuas
• Perjalanan Kasus Fetish Kain Jarik, Dikeluarkan Unair Hingga Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga saat ini sudah ada menerima tiga laporan tentang pelecahan seksual tersebut.
Pihak Universitas Airlangga ( Unair) Surabaya sendiri telah mengambil tindakan untuk mengeluarkan G.
Berdasarkan informasi yang beredar, G juga seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unair Surabaya.