Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum PNS di Pringsewu Lampung Tertangkap Sedang Berjudi Bersama 4 Temannya

Oknum PNS tersebut, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum PNS di Pringsewu Lampung Tertangkap Sedang Berjudi Bersama 4 Temannya
Dok Polisi
Kelima pelaku judi termasuk oknum PNS diamankan tim Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berjudi di salah satu rumah di Pringsewu, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.

Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.

Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.

"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (9/8/2020).

Baca: Bos Judi Sabung Ayam yang Viral Lawan Polisi Ternyata Anak Anggota DPRD, Ditangkap saat Tidur

Oknum PNS tersebut, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.

Rekomendasi Untuk Anda

Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.

Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.

"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu," ujar Sahril.

Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.

Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Joviter Muhammad)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas