Seorang Pria di Makassar Ngamuk & Bawa Parang, Gara-gara Lihat Pacar dengan Laki-laki Lain di Hotel
Seorang pria ngamuk dan bawa parang di sebuah hotel. Pelaku dan temannya nekat mengancam seorang resepsionis.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ngamuk dan bawa parang di sebuah hotel.
Pelaku dan temannya nekat mengancam seorang resepsionis.
Ternyata gara-gara pelaku melihat pacarnya tengah bersama pria lain di hotel tersebut.
Pelaku penyerangan salah satu hotel di Makassar pada 4 Agustus lalu, diringkus jajaran Resmob Polsek Panakkukang, Jumat (7/8/2020) dini hari.
Ada tiga pelaku dari empat orang yang diamankan, yakni Iyawan alias Baim (25), Ibnu Irdan alias Ibe (27) dan Muh Takdir alias Beta (23).
Seorang lainnya yang turut diamankan adalah perempuan berinisial FF yang merupakan pacar Baim.
"Dari hasil penyelidikan CTTV dan penyelidikan di lapangan, sehingga tadi malam kurang lebih pukul 01.30 Wita, anggota melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Baca: Ada 25 Orang Korban Fetish Kain, Pelaku Ancam Penyakit Kambuh jika Korban Ogah Bungkus-Membungkus
Baca: Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku Punya Kelainan Sejak Kecil, Tertarik saat Lihat Orang Terbungkus
Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual
Penangkapan ketiganya berlangsung di salah satu hotel yang berlokasi di Jl Timor, Kecamatan Wajo.
Seorang terduga pelaku lainnya yang disinyalir berada di Jl Sultan Alauddin berhasil kabur sebelum Tim Resmob tiba.
Dalam penyerangan itu, para pelaku melakukan pengrusakan meja keramik fasilitas hotel dan melakukan pengancaman terhadap resepsionis bernama Firmansyah.
Selain mengancam, pelaku juga melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap Firmansyah.
"Pengakuan saksi korban (Firmansyah) dia diancam ditebaskan parang namun tidak mengenai badan langsung namun hanya kena bajunya," tuturnya.
Motif penyerangan itu terkait hubungan asmara.
Dimana satu dari tiga pelaku yang diketahui bernama Baim tidak terima melihat pacarnya (FF) berada di hotel yang dengan pria lain.
"Informasi dari saksi, perempuan ini atau wanita yang pacarnya ini (FF) berdua dengan ada pria lain yang ditemani sehingga pacarnya ini (Baim) merasa cemburu," ungkapnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "VIDEO: Pemuda di Makassar Ngamuk dan Bawa Parang, Pergoki Pacar dengan Pria Lain di Hotel"