Ormas Serang Acara Nikah, Polisi Buru Pelaku Lain: Batas 2x24 Jam, Segera Menyerahkan Diri!
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menyampaikan pihaknya memberikan dua pilihan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kejadian itu.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi sedang mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan acara nikah di sebuah rumah di Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menyampaikan pihaknya memberikan dua pilihan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kejadian itu.
"Saya menyampaikan di sini untuk pelaku pelaku yang lain, saya berikan kesempatan dua, yang pertama menyerah di dengan baik-baik, akan kita perlakukan baik-baik," kata Andy kepada TribunSolo.com, Senin (10/8/2020).
Adapun polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial BD dan HD beberapa waktu lalu.
Menurut Andy, perbuatan mereka sudah mencoreng semangat kebhinekaan yang dijunjung di Indonesia.
"Tetapi apa yang ditentukan tidak ada keinginan atau etika baik menyerahkan diri, kami akan melakukan penangkapan dengan cara kami," tegas dia.